sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Desakan pembentukan Pansus Jiwasraya dinilai bikin gaduh

DPR tetap akan bekerja dengan Panja Jiswasraya yang telah disepakati.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 06 Feb 2020 15:50 WIB
Desakan pembentukan Pansus Jiwasraya dinilai bikin gaduh

Tiga komisi di DPR telah mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna menyelesaikan sengkarut PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, Fraksi Demokrat dan PKS masih ngotot pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Menanggapi hal itu, Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir menegaskan DPR tetap akan bekerja dengan Panja yang telah disepakati. Menurutnya, desakan pembentukan Pansus di tengah Panja yang tengah mulai berjalan proses kerjanya, malah akan membuat gaduh.

"Kita tidak ingin tambah buat gaduh dengan adanya Pansus ini karena semua sedang berjalan," terang Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2).

Desakan Pansus oleh Fraksi Demokrat dan PKS justru dinilai Wakil Ketua Komisi III ini berbau politik. Fraksi Golkar, lanjut dia, tetap tidak menghendaki Pansus.

Sejatinya semua anggota DPR harus berkomitmen terlebih dahulu dengan kerja Panja yang telah dibentuk. Komisi III dalam hal ini, kata Adies, hanya ingin fokus untuk mengawal proses hukum yang telah berjalan di Kejaksaan Agung.

"Panja pun ini berjalan untuk memantau bagaimana Kejaksaan Agung dan lain-lain, meneliti dengan baik kasus Jiwasraya ini," tandas Adies.

Sebelumnya Pimpinan Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyerahkan surat dukungan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT Jiwasraya kepada Pimpinan DPR RI.

"Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyampaikan berkas dan usulan pembentukan Pansus Hak Angket PT Jiwasraya," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).

Sponsored

Dia mengatakan, Fraksi PKS menyerahkan 50 tandatangan anggota FPKS sebagai bentuk dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya. Sesuai UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut sesuai aturan. 

Berita Lainnya
×
tekid