sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diwarnai interupsi, DPR sahkan komposisi komisi dan AKD

DPR RI mengesahkan komposisi anggota DPR yang mengisi 11 komisi dan 5 Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 29 Okt 2019 19:45 WIB
Diwarnai interupsi, DPR sahkan komposisi komisi dan AKD

DPR RI mengesahkan komposisi anggota fraksi yang mengisi komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10). Selain itu, DPR juga menetapkan kementerian dan lembaga yang menjadi mitra setiap komisi. 

Sebelum mengesahkan komposisi tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin selaku pemimpin sidang paripurna sempat menanyakan kesediaan para peserta sidang agar daftar anggota komisi dan AKD dibacakan. Namun, mayoritas peserta sidang sepkakat agar daftar tersebut ditampilkan di layar monitor saja. 

Diputuskan dalam sidang, komisi-komisi di DPR beranggotakan sekitar 50 sampai 60 orang, Badan Legislasi (Baleg) diisi 80 anggota, dan Badan Musyawarah (Bamus) diisi 53 anggota.

Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diisi 17 anggota, Badan Usaha Rumah Tangga (BURT) diisi 25 anggota, dan Badan Anggaran (Banggar) diisi 100 anggota.

Ditemui usai sidang paripurna, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, dengan disahkannya komposisi anggota DPR pengisi komisi dan AKD, maka DPR bisa mulai bekerja. 

"Semua komisi diisi oleh ketua dan anggota, sehingga mulai melakukan tugas-tugasnya," kata politikus PDI-Perjuangan itu.

Sidang paripurna ini sempat diwarnai interupsi dari sejumlah anggota fraksi. Mereka umumnya keberatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak lagi bermitra dengan Komisi VII. Padahal, sebelumnya KLHK bermitra dengan dua komisi, yakni Komisi IV dan VII.

Terkait itu, Puan mengatakan, pimpinan fraksi sebelumnya telah sepakat 1 komisi hanya akan bermitra dengan 1 kementerian. "Ini sudah final. Kalau ada keberatan dari anggota, silakan disampaikan ke pimpinan fraksi," ujar dia. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid