sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan penyelewengan dana otsus Papua, Mendagri akan diminta klarifikasi

Tata kelola pemerintahan di Papua dan Papua Barat harus dievaluasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 20 Feb 2021 09:06 WIB
Dugaan penyelewengan dana otsus Papua, Mendagri akan diminta klarifikasi

Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menilai, dugaan penyelewengan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp1,8 triliun mencerminkan buruknya akuntabilitas dan tata kelola pemerintah daerah Bumi Cendrawasih itu.

"Secara akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan di Papua dan Papua Barat harus dievaluasi. Karena di sana pasti ada pengawasan internal," ujar Aminurokhman, dalam keterangannya, Sabtu (20/2).

Menurutnya, pemerintah daerah Papua dan Papua Barat juga harus memastikan telah menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jika temuan tersebut merupakan kesalahan administratif maka pemda di sana harus menindaklanjuti. Tapi jika itu pidana maka pemda juga harus bertanggung jawab," ujarnya.

"Apakah temuan ini adalah akumulasi dari temuan-temuan sebelumnya maka harus dipertanyakan, ada apa ini?" tegas Aminurokhman.

Komisi II DPR RI, lanjutnya, akan meminta klarifikasi kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait adanya temuan dugaan penyelewengan tersebut.

"Kita akan meminta klarifikasi kepada Mendagri sejauh mana temuan di sana apakah itu masuk ranah administratif atau hukum. Lalu bagaimana pengawasannya. Karena APBN  yang kami setujui termasuk otsus juga komitmen negara untuk percepatan pembangunan di sana," ucapnya.

Diketahui, dugaan penyelewengan dana Otsus Papua telah terendus Polri. Penyimpangan disinyalir berupa pemborosan hingga penggelembungan (markup) pengadaan sejumlah fasilitas umum.

Sponsored

Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, Brigjen Achmad Kartiko, menyebut dugaan penyelewengan ditemukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil laporannya. Di dalamnya tertulis, ada potensi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua.

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Ada markup dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif,” katanya dalam Rapat Pimpinan Polri 2021 secara daring, Rabu (17/2).   

Tak hanya itu, Kartiko menduga ada laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan. Kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

"Ada juga kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA (pembangkit listrik tenaga air) sekitar Rp9,67 miliar," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid