sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dukung pemerintah terapkan karantina wilayah

DPR akan akan terus mencermati dan mengevaluasi penanganan Covid-19

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 30 Mar 2020 18:35 WIB
DPR dukung pemerintah terapkan karantina wilayah

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan parlemen mendukung pemerintah untuk menerapkan kebijakan karantina wilayah menyusul semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Puan dalam sambutannya di Rapat Paripurna (Rapur) Pembukaan Masa Persidangan III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

"DPR dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Puan.

DPR, lanjut Puan, akan terus mencermati dan mengevaluasi perkembangan penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah agar setiap kebijakan berjalan efektif.

DPR juga meminta pemerintah untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona yang berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), maupun melalui Kementerian atau Lembaga terkait lainnya.

Politikus PDIP ini berharap, kebijakan dan langkah yang diambil nantinya agar efektif, utamanya dalam menjamin keselamatan rakyat, memberikan pelayanan penanganan, memastikan ketersediaan tenaga dan fasilitas kesehatan yang cukup, memperluas edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penyebaran coronavirus. 

"Serta dalam menangani dampak sosial, ekonomi, dan budaya akibat wabah virus corona," tegas dia.

Lebih jauh, Puan mengimbau kepada masyarakat agar tetap tidak panik dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Ia meminta masyarakat untuk dapat ikut disiplin dalam melaksanakan physical distancing sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

Sponsored

Pemerintah memang sedang mempertimbangkan untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Namun, konsep ini berbeda dengan lockdown. 

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, karantina wilayah tidak sama dengan lockdown. Karantina wilayah lebih pada pembatasan pergerakan orang, dan merupakan istilah tersendiri yang ada di dalam UU No. 6 Tahun 2018.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, istilah karantina wilayah merupakan istilah lain dari kebijakan pemerintah selama ini, yakni physical distancing atau social distancing.

Berita Lainnya
×
tekid