sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI minta aktivitas perkantoran berhenti saat PSBB

Mobilitas orang di Jakarta masih tinggi saat PSBB dilaksanakan.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 15 Apr 2020 06:23 WIB
DPRD DKI minta aktivitas perkantoran berhenti saat PSBB

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta perusahaan nonesensial mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini penting untuk menekan penularan coronavirus anyar (Covid-19).

"Kita harus menghormati sesama. Kita harus berkomitmen bersama untuk memutus rantai penyebaran corona," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/4). 

Dirinya menerangkan, masih banyak perusahaan di luar pengecualian yang beroperasi saat PSBB di Jakarta. Berimbas terhadap meningkatnya penumpang transportasi publik. Moda raya terpadu (MRT), misalnya.

Ini, menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, berbahaya dan memungkinkan munculnya klaster baru penyebaran virus SARS-CoV-2. Di ruang publik, khususnya.

"Coba lihat penumpukan di stasiun-stasiun kereta, Senin (13/4) kemarin. Apa tidak membahayakan semuanya, para pekerja yang terpaksa masuk ke Jakarta untuk bekerja?" ucap Pras, sapaannya.

Baginya, perusahaan mestinya tak sekadar mementingkan cuan di tengah krisis. Korporasi mesti memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat. "Ini sangat penting," tegasnya.

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, sebelumnya mengungkapkan, mobilitas masyarakat di Ibu Kota masih tinggi saat PSBB. Banyaknya perusahaan membangkang, faktornya.

Untuk itu, dia berencana mencabut izin korporasi nakal. Bersikukuh beroperasi, padahal tak termasuk sektor yang diperbolehkan.

Sponsored

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, ada 15 kriteria lembaga dan usaha yang diperkenankan beroperasi saat PSBB. Kantor pemerintahan, perwakilan negara asing ataupun organisasi internasional, dan perusahaan pelat merah, misalnya.

Kemudian, sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan TI, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, serta sektor kebutuhan sehari-hari.

Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." PSBB salah satu opsi tindakan karantina kesehatan.

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93, terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid