sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eddy Soeparno donasikan gaji bagi warga terdampak pandemi

Merujuk PP 75/2020, pendapatan total anggota DPR mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 19 Jul 2021 09:07 WIB
Eddy Soeparno donasikan gaji bagi warga terdampak pandemi

Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyumbangkan seluruh gajinya sebagai Anggota DPR kepada warga terdampak Covid-19. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

"Insyaallah, gaji saya sebagai anggota DPR RI akan diserahkan seluruhnya untuk membantu saudara-saudara kita yang terdampak pandemi Covid-19," katanya melalui akun Twitter @eddy_soeparno, sebagaimana dikutip Alinea.id, Senin (19/7).

"Mohon doa semoga ikhtiar ini bisa meringankan beban mereka yang membutuhkan bantuan," sambungnya.

Gaji anggota dewan diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Adapun ketetapannya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan. Gaji pokok lebih tinggi untuk posisi ketua Rp5.040.000 per bulan, lalu wakil ketua Rp4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai macam tunjangan. Apabila diakumulasikan, pendapatan total (take home pay) legislator mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

Eddy sebelumnya juga meminta kader PAN, terutama yang duduk sebagai pejabat negara, agar tidak selalu minta diistimewakan. Menurutnya, mental pejabat seperti itu tidak memiliki tempat di partai berlogo matahari terbit.

"Kader PAN harus membuang jauh-jauh mental 'mentang-mentang pejabat' sehingga selalu minta didahulukan, diprioritaskan, dan diistimewakan. Perilaku seperti itu tidak ada tempatnya di PAN," katanya dalam keterangannya, Minggu (18/7).

Sponsored

Menurutnya, tidak boleh ada pejabat baik legislatif maupun eksekutif yang merasa dirinya lebih tinggi dari masyarakat. Eddy mengingatkan, semua kader PAN wajib taat pada regulasi, termasuk yang berhubungan dengan penanganan pandemi Covid-19.

PAN akan memberikan sanksi tegas terhadap para kader yang melanggar atau melawan aturan, khususnya di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Berita Lainnya
×
tekid