sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gugatan dikabulkan MK, ICW desak KPU revisi aturan pencalonan kepala daerah

MK mengharuskan eks napi menunggu selama lima tahun sebelum mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 11 Des 2019 16:35 WIB
Gugatan dikabulkan MK, ICW desak KPU revisi aturan pencalonan kepala daerah

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak KPU segera merevisi peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). 

"Kami meminta KPU segera mungkin merevisi PKPU. Hal itu tidak butuh waktu lama untuk memperbaiki pasal karena hanya menambahkan beberapa frasa saja," kata peneliti ICW Donal Fariz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Uji materi UU Pilkada diajukan ICW bersama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam permohonannya, ICW meminta agar mantan napi kasus korupsi tidak diperbolehkan langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah usai menjalani hukuman. 

Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana. Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.

"Ini akan membuka ruang korektif bagi para mantan terpidana untuk mengevaluasi diri sebelum maju. Ini penting tidak hanya bicara soal pemberantasan korupsi, tetapi juga bicara demokrasi," ujar Donal.

Menurut Donal, KPU hanya perlu menambahkan frasa 'lima tahun' dalam PKPU yang mengatur pencalonan kepala daerah. Dengan putusan tersebut, Donal menyebut KPU juga tidak perlu lagi repot-repot menggelar uji publik terhadap UU Pilkada. "Karena dia langsung mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi," imbuh dia. 

Sebelumnya, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, KPU memperbolehkan eks napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah. PKPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12), Wakil Ketua Komisi II DPR Saat Mustofa mengatakan, PKPU itu akan menjadi acuan bagi proses pencalonan di Pilkada 2020. 

Sponsored

Ia menegaskan, hingga kini belum ada wacana merevisi UU Pilkada. "Kalaupun nanti kalau memang mau dan semua sepakat, ya nanti untuk pilkada yang berikutnya. Pemilu berikutnya juga," ujar dia. (Ant)


 

Berita Lainnya
×
tekid