sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kelangkaan minyak goreng: Ironi, mati di negeri lumbung sawit!

Karut-marut tata kelola minyak goreng merupakan ironi di negeri penghasil sawit terbesar dunia.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 15 Mar 2022 14:06 WIB
Kelangkaan minyak goreng: Ironi, mati di negeri lumbung sawit!

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK, menyoroti krisis minyak goreng yang sudah berjalan lima bulan dengan kondisi harga melambung tinggi dan disusul kelangkaan. Menurutnya, karut-marut tata kelola minyak goreng merupakan sebuah ironi di negeri penghasil sawit terbesar di dunia.

"Karut-marut tata kelola minyak goreng di negeri penghasil 58% sawit dunia adalah sebuah ironi, terlebih hal itu berlarut-larut selama lima bulan," ujar Amin saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Amin menjelaskan, meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 20%, namun faktanya sampai saat ini tidak berjalan efektif lantaran kelangkaan minyak goreng malah menjadi-jadi.

Dalam catatannya, kelangkaan bisa terjadi karena kebijakan DMO tidak dipatuhi. Selain itu, DMO dipatuhi, tetapi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit hasil DMO tidak sampai ke tangan produsen minyak goreng. Lalu, banyak penimbun atau ekspor ilegal minyak goreng.

Padahal, lanjut dia, pemerintah mempunyai semua instrumen untuk menegakkan semua aturan yang dibuat. Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 misalnya, memberi sanksi penjara lima tahun atau Rp50 miliar bagi siapapun yang menimbun kebutuhan pokok. 

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mengatur kewajiban DMO 20%, serta harga eceran tertinggi minyak goreng (HET), ada sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar. 

"Tidak seharusnya Satgas Pangan menjadi macan ompong," tutur Amin AK. 

Di sisi lain, kata Amin, konglomerasi produsen CPO di mana 49% sawit dikuasai hanya oleh lima produsen saja. Padahal, seharusnya memudahkan pemerintah untuk mengontrol kebijakan DMO CPO ini. Menurut dia, jika taat DMO, setidaknya 70% kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga sudah bisa dipenuhi dari lima produsen sawit.

Sponsored

"Kami prihatin karena banyak industri minyak goreng baik kelas menengah maupun kecil yang tidak menguasai produksi CPO harus gulung tikar karena tidak memperoleh pasokan CPO dari DMO. Mereka mati di negeri lumbung sawit," ucap Amin.

Agak efektif dan berkeadilan, Amin mengatakan, pemerintah perlu memfokuskan kebijakan DMO kepada eksportir CPO yang menguasai usaha dari hulu sampai hilir. Dia menyebut, dari 35 produsen minyak goreng di Indonesia, hanya 16 saja yang menguasai usaha dari hulu ke hilir secara terintegrasi.

"Melalui sidang ini, saya meminta pimpinan untuk mendesak pemerintah agar segera menghentikan krisis minyak goreng, hentikan penderitaan rakyat dengan membuat kebijakan yang prorakyat kecil dan mengawalnya dengan sebaik-baiknya," ucap Amin.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sebenarnya kesulitan menjalankan fungsi pengawasan lantaran Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, tidak memenuhi panggilan DPR untuk hadir dalam rapat konsultasi. Dasco menegaskan, jika Lutfi tidak hadir lagi untuk ketiga kalinya, maka DPR akan memanggil Lutfi secara paksa sesuai mekanisme yang ada.

"Dalam Sidang Paripurna ini, saya sampaikan, apabila dalam undangan yang ketiga, masih ada alasan, maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa Menteri Perdagangan di DPR," tutur Dasco disambut tepuk tangan anggota dewan. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid