PAN: Kepala otorita IKN boleh dari menteri asal tidak merangkap
PAN menyatakan tidak sepakat apabila kepala otorita IKN merangkap jabatan.
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, tidak sepakat apabila terdapat petinggi negara yang merangkap jabatan sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN). Apalagi, kata dia, petinggi negara itu merangkap sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
"Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (22/2).
Pasal 4 Undang-Undang IKN menyebutkan, otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara. Politikus PPP, Achmad Baidowi berpendapat, pasal tersebut membolehkan kepala otorita dijabat oleh menteri.
Berbeda dengan Baidowi, Guspardi menegaskan, jika seandainya presiden kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan. Namun, begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sehingga, kata dia, pejabat tersebut harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN.
"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Menurut Guspardi, Presiden Jokowi tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan IKN baru ini. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota.
Dia berpendapat, pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.
Guspardi menegaskan, presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu harus memiliki integritas tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara.
"Presiden Jokowi tentu sudah mempunyai calon yang akan ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN dan itu merupakan hak prerogatif presiden," kata Guspardi.