sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Komisi II DPR: Perppu Pemilu sudah di meja Jokowi

Pemerintah berkomitmen segera mengirimkan Perppu Pemilu ke DPR setelah Presiden Jokowi menandatanganinya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 12 Des 2022 21:23 WIB
Ketua Komisi II DPR: Perppu Pemilu sudah di meja Jokowi

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut dirinya mendapatkan informasi bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Komisi II DPR diketahui hingga kini masih menunggu pemerintah mengirimkan Perppu Pemilu ke DPR agar dapat segera dibahas dan disetujui parlemen.

"Kami menunggu saja karena saya dapat informasi bahwa Perppu Pemilu sudah di meja Presiden untuk ditandatangani. Mungkin hari ini sudah masuk ke DPR karena saya dapat informasinya kemarin (11/12)," kata Doli kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/12).

Politikus Partai Golkar itu mengaku sudah bertemu Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/12). Menurut Doli, pemerintah berkomitmen segera mengirimkan Perppu Pemilu ke DPR setelah Presiden Jokowi menandatanganinya.

"Tadi malam saya ke Solo, bertemu Pak Mensesneg dan Pak Mendagri, mereka bilang (Perppu Pemilu) sudah sampai ke Pak Presiden. Mungkin hari ini sudah ditandatangani dan dikirim ke DPR," ujarnya.

Doli menjelaskan, dalam pembahasan Perppu Pemilu antara pemerintah dan DPR terkait dua substansi, yaitu nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, yakni KPU.

Mengenai nomor urut parpol, Doli mengatakan, ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR memberikan dua opsi. Pertama, apabila ada parpol yang saat ini di parlemen diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019.

"Kedua, boleh juga jika mau dibikin nomor urut yang baru maka diundi," katanya.

Mengenai akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, lanjut Doli, selama ini jadwalnya tidak teratur, bahkan ada masa jabatan anggota KPU yang berakhir menjelang atau sesudah penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, Komisi II DPR tidak ingin energi yang sudah terkuras untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu, ditambah dengan persoalan pergantian penyelenggara pemilu.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid