sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua Umum Prima minta KPU jalankan putusan PN Jakpus

Menurut Agus, putusan PN Jakpus ditafsirkan keliru oleh banyak pihak bahwa Prima menghendaki adanya penundaan pemilu.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 03 Mar 2023 13:04 WIB
Ketua Umum Prima minta KPU jalankan putusan PN Jakpus

Ketua Umum Partai Prima Agus Jobo Priyono meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU juga diminta untuk memulihkan hak Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

"Karena dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terbukti bahwa KPU melakukan tindakan atau pun perbuatan melawan hukum. Artinya, kita punya hak untuk menuntut supaya hak politik kita sebagai peserta pemilu dipulihkan kembali," kata Agus dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Prima, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Menurut Agus, putusan PN Jakpus ditafsirkan keliru oleh banyak pihak bahwa Prima menghendaki adanya penundaan pemilu. Padahal, kata dia, sengketa perdata yang diajukan pihaknya ke PN Jakpus ialah terkait KPU yang perbuatan melawan hukum (KPU), bukan sengketa pemilu.

Ada pun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Agus, sejak awal pihaknya sudah menyadari bahwa PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa pemilu.

"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yang telah kemudian penghambat hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Itu yang menjadi materi utama dari permohonan kita di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Agus mengatakan, sebelum mengajukan gugatan perdata ke PN Jakpus, pihaknya sudah menempuh upaya hukum terkait hasil keputusan KPU yang menyatakan pihaknya TMS tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kemudian, pada saat Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi, kata dia, upaya pihaknya menemui jalan buntu.

Sponsored

"Maka kemudian atas nama hak asasi manusia, atas nama warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri. Bukan dalam konteks sengketa pemilu tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak politik kami sebagai warga negara yang mendirikan partai politik untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," kata aktivis 98 itu.

Agus mengatakan pihaknya menyambut baik dan menghormati keputusan PN Jakpus atas upaya mereka selama ini. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak, baik KPU, pejabat negara, ketua umum partai politik, dan para ahli hukum untuk menghormati keputusan PN Jakpus. 

"Semua pihak harus menghormati keputusan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tandas pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru itu.

Berita Lainnya
×
tekid