KPU coret PSI dan Perindo dari daftar pengusung Jokowi
Pencoretan disebabkan PSI dan Perindo merupakan partai baru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo dari daftar partai pengusung Joko Widodo.
Ini disebabkan kedua partai belum memiliki kursi di parlemen dan bukan partai yang ikut serta pada Pemilu 2014. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum 2019.
Pasal tersebut berbunyi, pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Ketua KPU Arief Hidayat mengatakan, hanya Parpol yang pernah mengikuti Pemilu 2014 dan memiliki suara atau kursi di parlemen yang bisa mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"PSI dan Perindo saya keluarkan," katanya kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (10/8).
Sementara itu Ketua Tim Komunikasi PSI, Andy Budiman, menyatakan partainya tidak ambil pusing atas sikap KPU yang mencoret PSI dari dokumen berkas pendaftaran sebagai pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 mendatang.
"Kalau soal coret dari daftar parpol pengusung Jokowi-Ma'ruf oleh KPU, PSI tidak permasalahkan. Itukan hanya masalah adminitrasi saja," kata Andi melalui sambungan telepon, Jumat (10/8).
Meski begitu, Andi menyatakan tetap akan mendukung Jokowi-Maruf Amin sebagai capres dan cawapres.