sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laode Syarif ungkap kebohongan Yasonna soal revisi UU KPK

Yasonna sebelumnya mengatakan sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif mengenai revisi UU KPK. Pernyataan itu bohong.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 18 Sep 2019 09:38 WIB
Laode Syarif ungkap kebohongan Yasonna soal revisi UU KPK

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah berbohong. Menurut Laode, politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya berjanji bakal mempertemukan pimpinan KPK dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun demikian, hingga palu diketuk pada sidang paripurna DPR pada Selasa (17/9) kemarin,pihak KPK belum juga dipertemukan dengan para anggota dewan.

"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR. Tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," kata Laode melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9).

Selain itu, Laode menuturkan, Yasonna juga berbohong ihwal pernyataannya yang menyebut telah berdiskusi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan dirinya sendiri untuk membahas revisi UU KPK di kantornya pada Kamis, 12 September 2019.

"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan. Jadi, sebaiknya jujur saja," kata Laode.

Yasonna sebelumnya mengatakan sudah berdiskusi dengan Agus Rahardjo dan Laode M Syarif mengenai revisi UU KPK. Pernyataan Yasonna itu disampaikan untuk membantah KPK yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK.

Laode membantah pengakuan Yasonna itu. Laode membenarkan jika dirinya bersama Agus Rahardjo ditemani Pahala Nainggolan dan Rasamala Aritonang selaku Biro Hukum menemui Yasonna Laoly untuk meminta Daftar Isian Masalah atau DIM yang disampaikan Pemerintah kepada DPR. 

“Tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami,” ujar Laode.

Sponsored

Ketika itu, kata Laode, selain meminta DIM, pihaknya juga mengajak Yasonna Laoly untuk membahas DIM sebelum pemerintah mengambil sikap akhir. Permintaan itu dilayangkan karena KPK tak mengetahui detail DIM tersebut. 

“Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut, Pak Laoly hanya mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup,” kata Laode.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK pada Selasa, 17 September 2019.

Ada tujuh poin baru dari hasil revisi UU KPK itu. Antara lain, pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.(Ant)

Berita Lainnya
×
tekid