sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD minta MK usut tuntas kebocoran putusan pemilu proporsional terbuka

Mahfud menyebut, pengusutan ini untuk dipastikan kebenaran pernyataan Denny soal kebocoran.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 29 Mei 2023 14:13 WIB
Mahfud MD minta MK usut tuntas kebocoran putusan pemilu proporsional terbuka

Menkopolhukam RI, Mahfud MD meminta pihak Mahkamah Konstitusi untuk mengusut bocornya putusan soal gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka atau coblos caleg. Putusan ini belum ditetapkan namun diketahui telah sampai ke ranah publik setelah dinyatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

"Saya tadi sudah ke MK supaya diusut siapa di dalam (lingkungan MK) yang sudah bicara itu," kata Mahfud di Hotel The Westin, Senin (29/5).

Mahfud menyebut, pengusutan ini untuk dipastikan kebenaran pernyataan Denny soal kebocoran. Bila dipastikan benar, maka MK harus mencari pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.

"Itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah," ujarnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK. Denny menyebut MK akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangannya di Twitter kemarin.

Sebagai informasi, gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid