sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nova Iriansyah jadi Gubernur Aceh definitif

Sebelumnya menjabat sebagai plt menyusul ditangkapnya Irwandi Yusuf oleh KPK.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 05 Nov 2020 14:37 WIB
Nova Iriansyah jadi Gubernur Aceh definitif

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagai kepala daerah definitif. Kegiatan dilakukan saat rapat paripurna istimewa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (5/11).

"Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. sebagai Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/P Tahun 2020," ujar Tito saat prosesi pelantikan, beberapa saat lalu.

"Saya mengucapkan selamat kepada Gubernur Aceh, Saudara Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. yang telah dilantik. Kiranya amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik mungkin," sambung dia. Nova akan bertugas untuk sisa masa jabatan 2017-2022.

Bekas Kapolri itu juga meminta Nova membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak agar tercipta kehidupan politik dan keamanan yang baik. Sehingga, dapat membuat dan melaksanakan program-program yang direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Aceh.

"Saya juga mengimbau kepada semua pihak yang ada dalam sistem kehidupan masyarakat Aceh untuk mendukung saudara Gubernur agar dapat melaksanakan amanah yang diberikan oleh Allah Swt," ucapnya, melansir situs web Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Usai pengambilan sumpah, Nova menjalani prosesi peusijuek yang dilakukan Paduka Yang Mulia Wali Naggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar.

Pelantikan turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, beberapa anggota DPR, DPD, para bupati dan wali kota, sejumlah pejabat eselon I Kemendagri, dan tamu undangan lainnya.

Nova sebelumnya adalah Wakil Gubernur Aceh, menampingi Irwandi Yusuf, usai memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Per 5 Juli 2018 diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur lantaran Irwandi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid