sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP setuju trisila dan ekasila RUU HIP dihapus

Juga sepakat terkait larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 14 Jun 2020 20:19 WIB
PDIP setuju trisila dan ekasila RUU HIP dihapus

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan ciri pokok Pancasila, trisila dan kristalisasinya, ekasila, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," ucap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/6).

Dalam draf Pasal 6 ayat (1) RUU HIP tertanggal 20 April 2020, memuat trisila Pancasila serta mencakup ketuhanan, nasionalisme, dan gotong royong. Trisilia, berdasarkan ayat (2), dikrisitalisasi dalam ekasila, yakni gotong royong.

Pun demikian menyangkut penambahan ketentuan larangan terjadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, dan khilafah, misalnya.

PDIP bersikap demikian, klaim Hasto, karena mendengarkan aspirasi masyarakat terkait polemik RUU HIP. "Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila."

Dirinya berpendapat, Pancasila yang digali dari bumi Indonesia merupakan saripati kepribadian bangsa. Sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah.

Dia pun berkeyakinan, pemerintah juga akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang dalam menanggapi pro-kontra RUU HIP.

"Pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo) melalui Menko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan), Prof Mahfud MD, memahami suasana kebatinan yang berkembang," ujarnya.

Sponsored

Baginya, silang pendapat menyangkut RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa. Diharapkan seluruh pihak mengedepankan dialog.

"Sebab dialog, musyawarah, dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila," tandas Hasto.

RUU HIP menjadi inisiatif DPR setelah disahkan melalui rapat paripurna, 12 Mei 2020. Tahap pembahasannya kini tengah menunggu surat presiden (supres) dan daftar inventaris masalah (DIM) yang digodok pemerintah.

Belakangan, sejumlah ormas Islam, salah satunya MUI, mengkritik adanya trisila dan ekasila dalam RUU HIP. Diduga bakal menghapus sila pertama, ketuhanan yang maha esa.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menolak membahasnya. Dasarnya, RUU HIP tak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam konsideran.

Berita Lainnya
×
tekid