sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP upayakan jabatan kades jadi 9 tahun lewat revisi UU Desa

PDI Perjuangan (PDIP) merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam satu periode dari enam menjadi sembilan tahun.

Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Kamis, 08 Jun 2023 19:14 WIB
PDIP upayakan jabatan kades jadi 9 tahun lewat revisi UU Desa

PDI Perjuangan (PDIP) merekomendasikan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam satu periode dari enam menjadi sembilan tahun. Periode kepemimpinan kepala desa dikurangi dari 3 menjadi 2 kali. Ini merupakan salah satu hasil rapat kerja nasional (rakernas) III di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta, hari ini.

Perpanjangan masa jabatan itu, kata Ketua DPP PDIP Puan Maharani, dilakukan dengan mengubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "(Ini langkah) PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa," kata Puan saat membacakan rekomendasi eksternal Rakernas III PDIP, Kamis (8/6).

Usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa disampaikan oleh ribuan kepala desa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 17 Januari 2023. Pasal 39 dalam UU Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Merespons tuntutan itu, Presiden Joko Widodo, mempersilakan para kepala desa menyampaikan aspirasi soal masa jabatan itu kepada DPR RI. "Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi, silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1).

Kementerian Dalam Negeri mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Kalau banyak positifnya, kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Rabu (25/1).

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa memantik pro-kontra. Peneliti riset politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kades. Menurut dia, rencana itu seperti mengembalikan era feodal alias masa ketika bangsawan atau raja berkuasa terus-menerus.

Ketika masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dan bisa menjabat hingga dua atau tiga periode, kata Siti, total masa jabatan seorang kades bisa mencapai 18 tahun atau 27 tahun. Masa jabatan yang amat panjang itu membuat sirkulasi elite tidak berjalan di desa. 

Padahal, kata dia, sirkulasi elite dengan memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat yang berkompeten untuk menjadi pemimpin adalah keharusan dalam sistem demokrasi. "Kalau langsung 9 tahun, lalu dipilih lagi 9 tahun, itu namanya sama saja dengan era feodal. Jabatannya terus-menerus," kata Siti, 25 Januari 2023.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid