sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah desak DPR sahkan RUU PKS 

Menurut Mahfud, setiap tiga puluh menit di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 19 Des 2019 20:51 WIB
Pemerintah desak DPR sahkan RUU PKS 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah berkomitmen mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar segera disahkan menjadi UU.

Menurut Mahfud, kehadiran regulasi yang telah mangkrak sejak tahun 2016 ini amat penting untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Apalagi, angka kekerasan seksual yang dialami perempuan masih terbilang tinggi.

"RUU tersebut merupakan bentuk hadirnya negara di dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan mengingat korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan," ujar Mahfud di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Berdasarkan data yang ia pegang, menurut Mahfud, setiap tiga puluh menit di Indonesia terdapat dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Kekerasan seksual merampas hak perempuan untuk mendapatkan rasa aman di rumah, tempat kerja, bahkan di ruang publik. Karena itu, RUU PKS menjadi sangat mendesak untuk dibahas DPR dan segera disahkan.

"Tentu, (RUU PKS) bisa jadi jalan keluar bagi berbagai masalah yang dialami perempuan. Ini juga merupakan langkah besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjadi bagian untuk melakukan perubahan paradigma masyarakat agar tidak lagi melakukan tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud berharap, RUU PKS juga diharapkan dapat memutus diskriminasi terhadap perempuan. "RUU PKS juga akan menaikkan kualitas hidup perempuan dan menempatkan perempuan dengan laki-laki sama kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan," kata dia. 

Proses pembahasan RUU PKS di parlemen memang terbilang alot. Ide menghadirkan regulasi tersebut sempat dikemukakan Komnas Perempuan pada 2011 melihat tingginya angka kekerasan seksual pada periode 2001-2011.

Pada 2012 Komnas Perempuan mulai mengidentifikasi macam-macam kekerasan dan meminta DPR untuk membuat kerangka regulasi untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Pada 2015, DPR mulai membahas  RUU PKS. Setahun kemudian, RUU ini ditetapkan sebagi inisiatif DPR.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid