sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tolak draf revisi UU KPK 

Ada banyak poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR bakal ditolak pemerintah.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Selasa, 10 Sep 2019 18:27 WIB
Pemerintah tolak draf revisi UU KPK 

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak akan menyetujui semua materi yang termaktub dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. 

"Sekarang pemerintah sedang membuat DIM (daftar inventarisasi masalah). Jadi, mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (10/9).

JK mengatakan, salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK menuntut tersangka kasus korupsi. 

"Itu tidak perlu. Begitu juga soal (kewenangan KPK memeriksa) laporan harta kekayaan (penyelenggara negara). Itu jangan (dihapuskan). Tetap saja seperti ini," kata JK. 

Sponsored

Usul revisi UU KPK disepakati DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9) lalu. DPR berharap Presiden Jokowi segera mengirimkan surat presiden (surpres) sehingga revisi bisa dikebut dan RUU bisa disahkan, Oktober mendatang. Namun, Jokowi hingga kini belum mengirimkan surpres. 

Sebelumnya, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Harris mengatakan, KPK terancam kehilangan marwah jika usul revisi direalisasikan. Dia mencontohkan salah satu poin dalam draf revisi yang berencana mengubah KPK menjadi lembaga bagian dari eksekutif. 

"Ini suatu degradasi luar bisa. Kalau yang lama, KPK itu lembaga negara, bukan pemerintah pusat," ucap Syamsuddin di Gedung LIPI, Gatot Subroto, Jakarta. (Ant)
 

Berita Lainnya
×
tekid