Pendaftaran capres-cawapres maju, NasDem: Konsekuensi UU 7/2023
Jadwal penetapan daftar calon tetap (DCT) juga lebih cepat akibat disahkannya UU 7/2023.

Partai NasDem tidak keberatan dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang memajukan masa pendaftaran pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden (wapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, itu konsekuensi ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023.
"Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU Nomor 7/2017 akibat dari adanya perppu," ujar Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar), Saan Mustopa, dalam keterangannya.
"Sebelumnya, penetapan pasangan capres 3 hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka, otomatis pendaftaran di sekitar bulan November," imbuhnya.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, jadwal pendaftaran paslon presiden-wapres 2024 mulanya pada 19 Oktober-25 November 2023. Namun, diusulkan maju menjadi 10-16 Oktober.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini menerangkan, UU Pemilu memandatkan penetapan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye. Sementara itu, penetapan calon legislatif (caleg) 25 hari sebelum masa kampanye.
"Kalau kampanye tanggal 28 November, berarti penetapan calon pasangan presiden 13 November. Dan itu disetujui di dalam perppu antara penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR," tutur Saan. Dalam PKPU 3/2022, jadwal kampanye 28 November 2023.
"Karena penetapan pasangan calonnya 13 November, maka otomatis pendaftarannya pun menjadi lebih awal. Setelah ditarik ke depan, kan, ada verifikasi berkas persyaratan, ada pemeriksaan kesehatan, misalnya. Kalau tidak memenuhi syarat, parpol (partai politik) diberi kesempatan untuk mengajukan pasangan baru. Setelah dihitung, ya, pendaftaran di tanggal 10-16 Oktober," urainya.
Saan melanjutkan, perubahan waktu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak hanya pada pendaftaran paslon presiden-wapres. Namun, juga memengaruhi pelaksanaan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif (pileg).
"Penetapan DCT untuk legislatif juga lebih cepat. Itu 25 hari itu KPU mintanya. Kalau penetapan pasangan calon presiden 15 hari, kalau legislatif 25 hari," tandasnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB
Menanti masa depan transformasi digital usai tiktok shop hilang
Minggu, 01 Okt 2023 14:22 WIB