PKS minta Jokowi taat konsitusi soal Badan Otorita IKN
Hidayat pun beranggapan, pemerintah tergesa-gesa dalam mencari investor.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, keputusan pemerintah mengumumkan kandidat Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menyimpang dari konstitusi. Alasannya, belum menyiapkan regulasinya.
"Menurut saya, pemerintah itu berlaku yang konstitusional dan urut, gitu, ya. Harusnya, buat dulu payung hukumnya," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Dirinya juga mengkritisi langkah pemerintah dalam mencari dukungan investasi untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur (Kaltim). Sikap tersebut dianggap tergesa-gesa.
Baginya, upaya mencari investor mubazir. Lantaran hingga kini belum ada alas hukumnya.
"Kalau para investor bahwa tahu ini belum ada payung hukumnya, memang mereka mau investasi? Jadi, harusnya buat dulu payung hukumnya," tuturnya.
"Tapi, menurut kami di PKS, ya, belum diperlukan. Payung hukum setidaknya dapat meningkatkan kualitas berbangsa negara," kata Hidayat.
Jika pemerintah bersikukuh tanpa payung hukum, diyakininya, semuanya akan melahirkan kegaduhan. Karenanya, pemerintah diimbau mengikuti mekanisme berlaku. "Salah satunya, ikutin aturan hukum," ujar dia.
Soal pemindah IKN, Hidayat menegaskan, PKS tetap menolaknya. Apa pun situasinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan empat kandidat kepala Badan Otorita IKN. Mereka adalah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama; Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro; Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas; serta Direktur Utama Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB
Menanti masa depan transformasi digital usai tiktok shop hilang
Minggu, 01 Okt 2023 14:22 WIB