Polisi ciduk penjual dan pembeli ganja di Instagram
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 41 kg ganja.
Empat tersangka kasus tindak pidana narkoba inisial YMK, AR, FMN, dan PND diciduk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. YMK dan AR diketahui berperan sebagai penjual. Sedangkan FMN dan PND adalah pembeli.
“Kami berhasil menangkap empat tersangka ini di bilangan Jakarta Selatan dengan barang bukti 41 kg ganja,” kata Kasubdit I Tindak Pidana Narkoba, Kombes Asep Zainal, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Menurut Asep, YMK dan AR menjual sabu lewat media sosial Instagram dengan akun @materilasap dan website Drewmolid.Smokehaus.
Asep menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat polisi melihat adanya transaksi jual beli mencurigakan di media sosial. Setelah diselidiki, penyidik menemukan bukti pelaku menjual ganja yang disembunyikan dalam aksesoris rokok.
“Paket ini diedarkan lewat medsos. Sudah menyasar ke semua pelosok di Indonesia,” ujar Asep.
Pihaknya, sambung Asep, masih melakukan pengejaran terhadap buron atau DPO berinisial T sebagai pemasok ganja tersebut. Penyidik juga tengah menelusuri jaringan pengedaran ganja asal Aceh itu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.