sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus Gerindra minta warga Papua sambut Daerah Otonomi Baru

Anggota DPR asal Papua meminta masyarakat Papua harus melihat pemekaran Provinsi Papua melalui prespektif ekonomi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 23 Mei 2022 17:22 WIB
Politikus Gerindra minta warga Papua sambut Daerah Otonomi Baru

Anggota DPR asal Papua, Yan Permenas Mandenas mengimbau masyarakat Papua menyambut pembentukan provinsi baru di Papua yang telah diprogramkan pemerintah pusat sesuai Aspirasi Masyarakat Papua, tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Menurutnya, saat ini lebih tepat bagi masyarakat Papua agar mempersiapkan diri ketimbang mengikuti aksi demostrasi penolakan sebagian kelompok yang dilakukan untuk kepentingan sekelompok tertentu.

Yan Permenas menegaskan, pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang luar biasa kepada masyarakat Papua lewat Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan sekarang ditambah pembentukan tiga daerah otonomi baru dari lima provinsi yang direncanakan. 

"Saya mengharapkan seluruh elemen masyarakat Papua, elite-elite politik Papua yang ada di Papua maupun di luar Papua agar kita bersama menyukseskan pembentukan DOB untuk kemakmuran dan masa depan masyarakat Papua," ujar Mandenas dalam rilis pers yang diterima Parlementaria, Senin (23/5).

Dia mengatakan, masyarakat Papua harus melihat pemekaran Provinsi Papua melalui prespektif ekonomi. Dalihnya, manfaat dari pemekaran Provinsi di Papua antara lain pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperpendek rentan kendali pemerintahan antar pusat dan daerah serta mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat.  

"Berulang kali saya sampaikan kita menerima pemekaran dengan melihat dari prespektif ekonomi jangan melihat dari prespektif politik. Sebab Akibat dari prespektif politik akan tetap menjadi konsusmi politik semata sehingga menjadi pro dan kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini," ucap anggota Komisi I DPR RI ini.

Politisi fraksi Partai Gerindra itu mengaku DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago). 

Surpres tersebut diberikan ke DPR setelah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022). Adanya Surpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

"DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pembentukan DOB. Beberapa menteri yang telah diutus seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan yang akan turut serta membahas bersama DPR," pungkasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid