sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Politikus PDIP: Pemotongan insentif pukul psikologi nakes

Rahmad Handoyo harap Sri Mulyani tinjau ulang pemangkasan insentif nakes.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 04 Feb 2021 12:34 WIB
Politikus PDIP: Pemotongan insentif pukul psikologi nakes

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dinilai perlu meninjau ulang keputusan untuk memangkas insensif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021 tentang Besaran Insentif Tenaga Kesehatan.

"Kita berharap agar dievaluasi kembali tentu apa alasannya, kalau alasannya keterbatasan fiskal kan bisa direalokasi kegiatan-kegiatan yang tidak skala prioritas untuk difokuskan untuk membantu para nakes kita," kata anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, kepada wartawan, Kamis (3/2).

Menurutnya, pemangkasan insentif tenaga kesehatan masih bisa dihindari tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.

Politikus PDI-Perjuangan itu merasa pengurangan insentif ini telah memukul psikologi tenaga kesehatan yang tangani Covid-19. Terlebih, sudah ada sejumlah catatan oemberian intensif pada sebelumnya.

"Ini jelas sudah memukul psikologi nakes kita, satu sisi masih ada terlambat insentifnya, di satu sisi masih adanya keputusan akan dipotong insentifnya," ujarnya.

"Kita Komisi IX kamarin menolak dan meminta Menkes untuk berkomunikasi mengembalikan lagi terhadap pengurangan insentif itu," tegas Rahmad.

Potongan insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19 diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. S-65/MK.02/2021, tentang Besaran Insentif Tenaga Kesehatan.

Dalam surat tersebut, tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan insetif bagi dokter spesialis Rp7,5 juta, peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta, serta santunan kematian yang diberikan sebesar Rp300 juta.

Sponsored

Besaran insentif ini berlaku mulai Januari 2021 sampai Desember 2021 dan dapat diperpanjang. Besaran insentif ini berkurang separuh dibandingkan insentif nakes 2020.

Berita Lainnya
×
tekid