sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai bertemu Surya Paloh, Prabowo sepakat amandemen UUD 1945

Ketua Umum Partai Gerinda, Prabowo Subianto menyepakati amandemen Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945 dilakukan secara meneyeluruh.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 14 Okt 2019 13:23 WIB
Usai bertemu Surya Paloh, Prabowo sepakat amandemen UUD 1945

Ketua Umum Partai Gerinda, Prabowo Subianto menyepakati amandemen Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945 dilakukan secara meneyeluruh. Kesepakatan itu diambil usai mantan Danjen Kopassus itu ditemui oleh Ketua Umum Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Surya Paloh.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Meski sepakat diamandemen secara keseluruhan, Prabowo tidak ingin untuk presiden kembali dipilih oleh MPR. 

“Pak Prabowo pada prinsipnya tidak bersepakat pemilihan presiden dikembalikan ke MPR. Beliau bersepakat dengan pilihan model pilpres seperti saat ini. pilpres langsung,” kata Dahnil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10).

Menurut Dahnil, sifat menyeluruh pada amandemen UUD 1945 ini terkait dengan tata kelola negara serta tantangan masa kini dan masa depan. Menurutnya, Prabowo ingin amendemen dilakukan pada Pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

“Selama ini concern-nya Pak Prabowo adalah ideologi ekonomi Indonesia harus kembali pada ideologi ekonomi Pasal 33 yang memang dirumuskan founding father kita,” ujar dia.

Penerapan Pasal 33 UUD 1945 juga memang menjadi salah satu janji kampanye Prabowo dalam Pilpres 2019 lalu. Kala itu, Gerindra menyebut perekonomian Indonesia cenderung tak sesuai seperti yang dikehendaki Pasal 33 UUD 1945 khususnya Ayat (1), (2) dan (3).

Pasal 33 UUD 1945 mengandung 5 ayat dan mengatur soal pengelolaan ekonomi dan sumber daya nasional. Pada Ayat (1) dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Kemudian, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara yang termaktub dalam Ayat (2).

Sponsored

Ayat (3) menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.

Pada ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan. Perekonomian nasional juga harus dijalankan berdasarkan efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan mandiri serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 

Terakhir, pada ayat (5) disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Ayat (1) hingga (4) diatur terpisah melalui undang-undang.

Berita Lainnya
×
tekid