sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Puan Maharani minta PSBB dilakukan secara konsisten

Jakarta dan Banten kembali melaksanakan PSBB lantaran penyebaran Covid-19 kian tak terkendali.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 10 Sep 2020 14:31 WIB
Puan Maharani minta PSBB dilakukan secara konsisten

Ketua DPR, Puan Maharani, meminta pemerintah pusat dan daerah tidak mengabaikan pengorbanan masyarakat yang membatasi aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sepatutnya dihargai dengan pengawasan ketat.

"Jangan sia-siakan pengorbanan masyarakat yang berdiam diri di rumah. Aturan-aturan PSBB jangan hanya di atas kertas, tapi harus dilaksanakan konsisten dan tegas dalam pengawasannya," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Puan pun meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan koordinasi dan konsisten saat PSBB guna mengatasi sebaran coronavirus baru (Covid-19). Alasannya, masyarakat menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk mengendalikan dan menangani pandemi, termasuk optimalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

"Pemerintah pusat dan daerah mutlak harus berkoordinasi. Jika diputuskan menerapkan PSBB, maka harus konsisten dalam pelaksanaan dan pengawasannya," tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Tak hanya itu. Puan juga menyampaikan, DPR meminta pemerintah meningkatkan pengetesan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) atau 3T dalam menanggulangi Covid-19. Pasalnya, cakupan orang yang menjalani tes secara polymerase chain reaction (PCR) masih jauh dari target yang ditentukan.

Pemerintah disarankan menggandeng berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan capaian pemeriksaan Covid-19 dan mengawasi ketat penetapan tarif tes PCR agar terjangkau masyarakat.

"Pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan terpinggirkan agar mendapat pelayanan kesehatan yang setara, khususnya tes PCR, demi menanggulangi penyebaran Covid -19 hingga vaksin ditemukan dan didistribusikan," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB per 14 September seiring melonjak kasus Covid-19 kala masa transisi sejak 5 Juni. Aktivitas mulai melonggar saat transisi diberlakukan.

Sponsored

PSBB sebelumnya pernah dilaksanakan di Ibu Kota selama tiga periode. Berlaku sejak 10 April-4 Juni.

Banten pun demikian. Mulai memberlakukan PSBB di delapan kabupaten/kota per 7 September lantaran penyebaran kian tak terkendali saat pelonggaran dilakukan.

Berita Lainnya
×
tekid