sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan PN Jakpus tunda pemilu dinilai berlebihan

Putusan yang mengabulkan permohonan Partai Prima tersebut berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 02 Mar 2023 18:51 WIB
Putusan PN Jakpus tunda pemilu dinilai berlebihan

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (KPB) Jeirry Sumampow menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 sangat berlebihan, bahkan melebihi kewenangan pengadilan. 

Menurut Jeirry, putusan yang mengabulkan permohonan Partai Prima tersebut berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu 2024.

"Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa pemilu harus lima tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan presiden yang lima tahun," kata Jeirry kepada wartawan, Kamis (2/3).

"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan pemilu," imbuh Koordinator Komite Pemilih Indonesia tersebut.

Jeirry mengatakan, apabila putusan PN Jakpus diikuti tentu akan mengacaukan tahapan pemilu. Karena itu, kata dia, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding.

Dia mengatakan, dalam kasus ini, semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sanksinya.

"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tetapi semua tahapan hatus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," tandas Jeirry.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi KPU. Dalam putusannya, PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Sponsored

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berita Lainnya
×
tekid