sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Reforma agraria dan tanah HGU Prabowo

Dalam debat kedua Pilpres 2019, Prabowo Subianto mengatakan tanah seluas ratusan ribu hektare miliknya merupakan hak guna usaha.

Annisa Saumi Robertus Rony Setiawan
Annisa Saumi | Robertus Rony Setiawan Rabu, 20 Feb 2019 18:55 WIB
 Reforma agraria dan tanah HGU Prabowo

Dikuasai perusahaan besar

Iwan Nurdin mengatakan, selama ini memang ada kelemahan penerapan dan pengawasan hak penguasaan tanah. HGU, menurutnya, memang hanya dibatasi sebagai hak perseorangan untuk menguasai kepemilikan tanah paling banyak seluas 100 hektare.

Hak kepemilikan itu diterapkan bagi perseorangan yang memiliki badan usaha. Namun, menurut dia, ada masalah ketidakadilan pemberian tanah.

“Pemberian HGU lebih banyak hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang punya perusahaan besar,” kata Iwan ketika dihubungi, Rabu (20/2).

Selain itu, kata Iwan, batasan jumlah kepemilikan tanah dengan mudah bisa diakali. “Bisa saja saya misalnya bikin sepuluh perusahaan, karena setiap orang dapat memiliki badan usaha. Lalu menguasai sejumlah besar tanah,” ujar Iwan memisalkan.

Sejumlah petani tanaman sagu melakukan unjukrasa di depan pintu kantor perusahaan kelapa sawit PT Sari Asri Rejeki Indonesia (SARI) di Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Senin (14/1). (Antara Foto).

Oleh karena itu, menurutnya, pembatasan kepemilikan tanah untuk sebuah perusahaan harus diperketat. Apalagi, lanjut dia, dalam grup-grup perusahaan besar terdapat ratusan perusahaan lain yang berada di bawahnya. Kalau sudah seperti ini, penegakan aturan hukum semestinya dijalankan.

Iwan memandang, perlu peran lembaga publik yang secara tegas mengawasi pokok-pokok peraturan, yang terangkum dalam UUPA 1960. Beberapa aturan yang menurut Iwan wajib diperhatikan, antara lain penerbitan HGU dan pihak-pihak yang memperoleh HGU.

Sponsored

“Ini soal ketimpangan dalam keadilan hak agraria, soal keterbukaan penerbitan HGU, dan pengawasan HGU. Ketegasan pelaksanaan aturan harus dijalankan oleh lembaga publik dan pemerintah terkait pertanahan,” katanya.

Harus konsisten

Foto udara kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam di Berbak, Tanjungjabung Timur, Jambi, Rabu (6/2). (Antara Foto).

Meski demikian, Iwan menggarisbawahi retorika Prabowo dalam debat kedua, yang berulang kali menyatakan soal ketimpangan, karena penguasaaan sumber daya alam oleh sebagian kecil penduduk.

Seperti dikatakan Prabowo, ada 1% penduduk yang menguasai lahan atau kekayaan sumber daya alam Indonesia. Hal ini, menurut Iwan, menjadi corak yang anomali dari gagasan yang dikemukakan Prabowo.

“Cara Prabowo menampilkan pernyataannya adalah secara demagogi, bersemangat, bahkan bisa berkesan memprovokasi soal itu. Tapi, dia sendiri juga bagian dari kelompok kecil masyarakat yang menguasai sumber daya alam itu,” ujar Iwan.

Lantaran pernyataan tadi, Prabowo seperti menelan ludahnya sendiri. Terlebih, jika pernyataan penutup debat kedua pada 17 Februari 2019 kemarin hanya pepesan kosong.

Bila Prabowo konsisten untuk mendukung reforma agraria, Iwan menyarankan untuk menepati janjinya mengembalikan tanah yang ia kuasai kepada negara.

“Prabowo harus siap dengan pembagian tanah dan secara sukarela melepasnya. Hal ini pun sudah diatur dalam UU Agraria,” kata Iwan.

Pengembalian hak kuasa tanah kepada negara itu cukup lazim terjadi. Iwan mengatakan, hal serupa telah dilakukan senator Filipina Beniqno Aquino Jr. Pada 2014, Beniqno melepaskan lahan perkebunan tebu miliknya, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat.

Tanah hak guna usaha (HGU) bisa dimiliki perseorangan, perusahaan, badan usaha.

“Hal ini lalu diikuti oleh tuan-tuan tanah atau penguasa lahan yang lain. Itu berlaku sesuai dengan UU Agraria di Filipina,” ujar Iwan.

Namun, saran Iwan, tanah yang dikuasai Prabowo juga harus dicek statusnya. Sebab, kata dia, faktanya tanah milik Prabowo tak hanya perkebunan, tapi juga kehutanan.

“Maka itu bukan cuma HGU, tapi juga HTI (hutan tanaman industri). Prabowo jangan menggampangkan (status) HGU untuk tanah yang dimiliknya,” ujarnya.

Di sisi lain, menurut Ahmad Nashih Luthfi, bila tanah HGU milik Prabowo mau diredistribusi kepada masyarakat, tentu hal itu baik. Apalagi jika ditelantarkan oleh perusahaan. Negara, kata dia, bahkan wajib mencabutnya.

“Ada regulasi yang mengaturnya melalui PP 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Ia bisa dijadikan tanah objek reforma agraria, setelah lebih dahulu dikembalikan menjadi ‘tanah negara’,” ujar Luthfi.

Berita Lainnya
×
tekid