sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

RUU Ciptaker tetap dibahas saat reses, RDP Djoko Tjandra kok ditolak?

PKS nilai DPR lakukan standar ganda bahas RUU Cipta Kerja saat reses.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 22 Jul 2020 14:10 WIB
RUU Ciptaker tetap dibahas saat reses, RDP Djoko Tjandra kok ditolak?

DPR dinilai melakukan standar ganda dan tidak konsisten dalam menerapkan Tata Tertib DPR RI No.1 Tahun 2020 terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Cipataker) yang dipaksakan dibahas pada masa reses. Demikian disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS, Pipin Sopian.

Sementara, jelas dia, rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan Komisi III terkait skandal kasus Djoko Tjandra pada masa reses ditolak Pimpinan DPR.

“Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten, memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja saat reses oleh Panja di Baleg DPR tapi menolak RDP Pengawasan Komisi III terkait Djoko Tjandra,” ujar Pipin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/7).

"Wajar jika kita semua, masyarakat mempertanyakan sikap tersebut," imbuhnya.

Dia menyarankan RUU yang mengubah, menambah, dan menghapus terkait dengan sekitar 80 Undang-Undang sebaiknya jangan dikejar-tayang, apalagi di masa Pandemi Covid-19 yang sarat keterbatasan ini.

Seharusnya, sambung dia, pimpinan DPR RI konsisten karena momen reses Panja RUU Cipta Kerja DPR RI harus lebih banyak mendengar aspirasi masyarakat.

"Bukan malah memaksakan pembahasan RUU. Apalagi, DIM (Daftar Inventaris Masalah) fraksi-fraksi saja belum masuk semua,” terangnya.

Pasal 1 angka 13 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, jelas dia, menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Sponsored

Untuk itu, lanjut Pipin, inilah saatnya Anggota DPR RI mendengarkan masukan dari masyarakat di daerah pemilihannya apakah RUU Cipta Kerja memang layak dilanjutkan atau tidak. 

"Apakah benar RUU Cipta Kerja ini untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan segelintir orang saja," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid