RUU Perlindungan Ulama dikhawatirkan jadi pintu masuk radikalisme
PKS disebut terlihat ingin membenturkan negara dan simpul-simpul mayoritas Islam dengan RUU Perlindungan Ulama.
Sunanto khawatir RUU justru akan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk menjadi tameng. RUU dapat menjadi corong atau pintu masuk masifnya gerakan radikal yang berimplikasi pada gerakan terorisme.
"Karena dia (oknum ulama) menjadi kebal hukum. Ini bisa menjadi sarana gerakan radikal dan ekstrem," ucap dia.
Ketua PBNU Marsudi Syuhud enggan berkomentar atas gagasan PKS tersebut. PBNU, kata dia harus memahami dulu wacana RUU tersebut secara komprehensif dan seksama.
"Misalnya di sisi mana dan soal-soal mengenai apa saja yang akan dilindungi. Jadi kami akan menunggu isu ini seperti apa draf awalnya," ujar Marsudi.
Soal perlindungan ulama, Marsudi menegaskan negara tidak harus secara khusus melindungi ulama atau tokoh agama. Semua masyarakat atau warga negara wajib mendapatkan perlindungan.
Untuk diketahui, RUU Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Keagamaan sebelumnya sempat diwacanakan elite-elite politik PKS pada masa kampanye Pilpres 2019. RUU itu kembali mencuat dan menjadi salah satu rekomendasi para kader dalam Rapat Koordinasi Nasional PKS.