sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soroti isu mengubah sistem pemilu, politikus Demokrat: Bergeraklah kalau tidak mau jadi kodok rebus

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menguji sistem pemilu yang digugat sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 20 Feb 2023 10:17 WIB
Soroti isu mengubah sistem pemilu, politikus Demokrat: Bergeraklah kalau tidak mau jadi kodok rebus

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebut mengubah sistem pemilihan umum (pemilu) cara rezim otoriter untuk mempertahankan kekuasaan. Benny, dalam hal ini menyoroti isu perubahan sistem pemilu di tengah proses menuju Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menguji sistem pemilu yang digugat sejumlah kader PDI Perjuangan (PDIP). PDIP menginginkan pemilihan legislatif dilakukan secara tertutup. Ada pun Partai Demokrat dan tujuh parpol lainnya di Senayan menolak sistem proporsional tertutup.

"Salah satu cara rezim otoriter memperbesar dan melanggengkan kekuasaan ialah dengan mengubah aturan main dalam pemilu," ujar Benny seperti dikutip dari akun Twitternya, Senin (20/2).

Benny menilai, perubahan aturan pemilu hanya untuk menguntungkan penguasa dan kroni-kroninya, termasuk untuk mempersulit serta menyingkirkan lawan-lawan politik.

"Masih mau tenang-tenang saja? Bergeraklah kalau tidak mau jadi kodok rebus," ucapnya.

Sementara itu, politikus PKB Luqman Hakim mengatakan, perubahan sistem pemilu di tengah beberapa tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini berpotensi mengganggu kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Ia menilai perubahan sistem pemilu berpotensi menimbulkan krisis politik.   

"Jika MK mengabulkan petitum Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan, tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Singkatnya, Pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (20/2).   

Dengan demikian, kata dia, Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi oleh partai politik karena tidak ada lagi dasar hukumnya.   

Sponsored

"Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional," ungkap anggota Komisi IX DPR ini.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk meyakinkan MK agar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam memutuskan perkara terkait sistem pemilu.  

 "Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid