sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sudah 11 parpol daftar jadi calon peserta Pemilu 2024

Dari 11 parpol, sebanyak delapan di antaranya telah dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 03 Agst 2022 20:32 WIB
Sudah 11 parpol daftar jadi calon peserta Pemilu 2024

Sebanyak 11 partai politik telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Rabu (3/8) sore. Dari 11 parpol, sebanyak delapan di antaranya telah dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran.

Delapan partai itu ialah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Peratuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda. 

Sementara yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). 

"Dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah didaftar, sementara ini delapan parpol," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu.

Menurut Hasyim, KPU masih menunggu berkas parpol yang belum lengkap hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.

"Bagi yang belum masih ada kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 malam," katanya.

Sebelumnya, Hasyim menjelaskan, masing-masing parpol harus melengkapi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, dalam hal ini partai yang pernah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parlemen hanya menyerahkan syarat administrasi.

Sementara partai baru dan partai yang mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, harus menyerahkan syarat administrasi dan faktual.

Sponsored

"Kategorinya satu saja lengkap atau tidak lengkap, yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar, dilampiri dengan buktinya apa saja," ucap Hasyim.

Hasyim mengimbau, setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasi ke datangan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pendataan.

"Partai politik yang hadir ke KPU setidak-tidaknya mengonfirmasi hadir ke KPU. Kalau ada yang sudah siap, kami juga tetap membuka diri menerima sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," pungkas Hasyim.

Berita Lainnya
×
tekid