sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak amandemen UUD 45, Demokrat: Membuka luka lama

Wacana penambahan masa jabatan presiden itu bertentangan dengan tujuan dan perjalanan reformasi, dan melukai perasaan hati rakyat.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 31 Agst 2021 10:18 WIB
Tolak amandemen UUD 45, Demokrat: Membuka luka lama

Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi Partai Demokrat Anwar Hafid mengatakan, partainya konsisten menolak wacana menambah masa jabatan presiden dari dua menjadi tiga periode melalui amendemen terbatas UUD 1945. Menurutnya, wacana penambahan masa jabatan presiden itu bertentangan dengan tujuan dan perjalanan reformasi, dan melukai perasaan hati rakyat.

"Kami Partai Demokrat bersama rakyat, siap menentang perpanjangan masa jabatan presiden. Karena memang rakyat tidak menghendaki," kata Anwar dalam diskusi Empat Pilar MPR di kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Selasa (31/8).

Anwar mengaku siap menggagalkan rencana amandemen dengan tujuan memperpanjang masa jabatan presiden. Anwar mengingatkan jika bangsa ini telah banyak mengorbankan nyawa mahasiswa dalam suasana reformasi hanya untuk memperjuangkan masa jabatan presiden selama dua periode.

"Masa kita mau kembali membuka luka lama," ujarnya.

Dia juga memprediksi rakyat dimana-mana akan marah terkait penambahan masa jabatan presiden. "Makanya, Partai Demokrat siap berkoalisi dengan rakyat guna merespons perkembangan wacana tersebut," ungkap Anwar Hafid.

Diketahui, wacana amandemen UUD 1945 kembali mengemuka setelah MPR berencana menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sementara itu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menganggap, amandemen UUD 1945 ibarat membuka kotak pandora, membuka kesempatan untuk mengamandemen undang-undang dasar yang lain. Menurutnya,  untuk saat ini tidak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Ketika dibuka suatu klausul untuk diamandemen, maka terbuka kotak pandora untuk melakukan amandemen hal-hal yang lain, tentu ini harus menjadi kesepakatan bersama terlebih dahulu, saya berharap jikak tidak terlalu urgen, tidak perlu melakukan amandemen," kata Syaikhu beberapa waktu lalu.

Sponsored

Menurut Syaikhu, harus ada kesepakatan bersama jika ingin melakukan amandemen 1945. Dia juga meningatkan agar pembahasan PPHN tidak merembet ke hal-hal lain seperti penambahan masa jabatan presiden.

"Terkait dengan wacana perubahan ini harus dengan kesepakatan bersama, jangan sampai kemudian yang tadinya hanya membahas pokok-pokok haluan negara, kemudian merembet ke pasal lain misalkan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, yang justru membuat demokasi kita semakin terpuruk," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid