close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Foto Antara
icon caption
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. /Foto Antara
Politik
Selasa, 21 Mei 2024 12:50

Yang tak boleh diabaikan dalam revisi paket UU politik 

Cawe-cawe presiden harus dibatasi. Penyelenggara pemilu yang tak becus harus dihukum tegas.
swipe

Wacana revisi undang-undang terkait kepemiluan kembali menyeruak. Dalam rapat evaluasi Pemilu 2024 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pekan lalu, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu sepakat perlunya penyempurnaan undang-undang terkait pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai penyempurnaan undang-undang terkait pemilu perlu dilakukan berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satu yang perlu jadi fokus revisi ialah memupus politik uang yang marak dalam kontestasi elektoral di berbagai tingkatan, baik itu pilpres maupun pileg. 

Saan juga menyoroti borosnya anggaran yang dikeluarkan negara untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan lima kotak suara. Total lebih dari Rp100 triliun dikeluarkan untuk penyelenggaraan Pilpres 2024 dan Pileg 2024. Namun, besarnya anggaran dan sumber daya manusia yang dikerahkan tak sebanding dengan kualitas pemilu. 

"Terutama perbaikan terhadap undang-undang terkait dengan kepemiluan. Kami (Komisi II) memiliki perhatian untuk memperbaiki aturan main pemilu secara menyeluruh," kata Saan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5) lalu. 

Setidaknya ada lima UU yang berkelindan dengan tata cara kepemiluan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). 

Selain itu, ada pula UU khusus terkait penyelenggara pemilu dan pilpres. Menurut Saan, kelima UU itu bisa dikodifikasi dalam satu bingkai undang-undang. "Namanya bisa undang-undang politik," jelas politikus NasDem itu. 

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati setuju UU terkait kepemiluan perlu dikodifikasi. Revisi paket UU politik diharapkan bisa jadi solusi segudang persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pemilu-pemilu sebelumnya. 

"Faktanya di lapangan, dari catatan dan evaluasi di pemilu dan pemilihan serentak 2024, ada banyak tumpang tindih. Ketika lima undang- undang ini dikodifikasi, maka akan lebih terintegrasi, efektif dan efisien. Tetapi, apakah kodifikasi lima undang- undang ini dianggap terlalu gemuk atau tidak? Saya kira ini perlu pengkajian akademis," ucap Neni kepada Alinea.id, Senin (20/5).

Tak hanya terkait kepemiluan saja, revisi juga harus diarahkan pada perbaikan sistem politik secara menyeluruh. Neni mencontohkan perlu adanya penguatan aturan dalam UU Parpol untuk membatasi jabatan ketua umum. Pembatasan jabatan ketua umum penting untuk regenerasi kader dan penguatan sistem meritokrasi di parpol. 

"Kaderisasi dan rekrutmen yang tidak berbasis sistem merit membuat proses kaderisasi cenderung instan dan transaksional karena tidak ada aturan baku terkait dengan hal itu. Termasuk juga penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu mulai dari sistem rekrutmen termasuk juga peran Bawaslu yang perlu dievaluasi," ucap Neni. 

Revisi paket UU politik, lanjut Neni, juga harus mengatur sanksi yang tegas bagi para pelaku politik uang. Berbarengan dengan itu, Neni menilai penyelengaraan pileg, pilpres, dan pilkada perlu dijeda. "Agar tidak memberi beban bertumpuk pada penyelenggara pemilu dan partai politik," kata dia. 

Pada sisi penyelenggara pemilu, menurut Neni, revisi perlu menyentuh mekanisme rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Proses rekrutmen harus didesain lebih transparan dan akuntabel demi menghindari komisioner titipan yang potensial menjadi agen partai politik. 

"Jangan seperti kemarin yang (prosesnya) sarat dengan kepentingan politis dan seakan rekrutmen hanya sekedar seremonial aja, tetapi tidak menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas," ucap Neni.

Dosen ilmu politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak sepakat revisi paket undang-undang politik sudah mendesak. Dari sisi masifnya indikasi kecurangan, Zaki menyebut Pilpres 2024 dan Pileg 2024 sebagai pemilu paling brutal sepanjang sejarah sejak era Reformasi bergulir. 

"Event elektoral lalu jelas menunjukkan kualitas demokrasi yang semakin merosot. Pileg dan pilpres tidak lebih sebagai ajang dagang sapi. Semua menghalalkan cara apa pun untuk menang, sementara penyelenggara (KPU) dan pengawas (Bawaslu) sangat tidak bertaji, sudah lumpuh," ucap Zaki kepada Alinea.id, Senin (20/5).

Untuk pileg, Zaki mengusulkan adopsi sistem dua kelompok seperti yang pernah dipraktikan di Jerman. Dalam model ini, pemenang pileg dibagi dua, yakni peraup suara terbanyak dan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik. 

"Desain ini mewakili kepentingan masyarakat, yakni suara terbanyak karena popularitas sebagai penentu dan juga kepentingan parpol untuk mempromosikan kader-kader yang berintegritas dan loyal. Banyak kader yang merintis atau berjuang dari bawah dan loyal, tetapi karena pas-pasan finansialnya jadi korban pertarungan brutal itu," tutur Zaki.

Zaki juga sependapat masa jabatan ketua umum partai politik mesti dibatasi agar kaderisasi di tubuh partai politik berjalan sehat. Pembatasan masa jabatan juga dapat melindungi partai dari praktik-praktik transaksional kaum oligarki dan politik dinasti yang kian masif mewabah.

"Dengan syarat negara menanggung pembiayaan parpol. Ini lebih bagus sebab parpol akan lebih akuntabel karena wajib melaporkan keuangan. Tidak seperti sekarang, banyak parpol  yang terpaksa jadi tukang palak dan parasit finansial bagi program-program kementerian," kata Zaki. 

Revisi paket undang-undang politik juga harus tegas membatasi "cawe-cawe" lembaga eksekutif atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemilu. "Kasus Presiden Jokowi yang cawe-cawe dan aparat yang tidak netral, benar-benar telah mencederai marwah demokrasi," imbuh Zaki.

Tak kalah penting, perlu ada regulasi yang mengatur sanksi tegas bagi penyelenggara pemilu yang tak becus dan terbukti melanggar etika saat menjalankan tugas. Zaki mencontohkan pelanggaran etika yang berulang kali dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari selama menjabat. 

"Sudah seharusnya (Hasyim) diberhentikan dengan tidak hormat. Tidak hanya sanksi-sanksi etik saja. Dengan cara ini, integritas KPU akan terjaga," ucap Zaki.

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan