Bawaslu putuskan KPU lakukan pelanggaran saat verifikasi Partai Prima

KPU disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Gedung Bawaslu. Foto istimewa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima), untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini merupakan putusan Bawaslu atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3).

Kedua, memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan pada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil. Menurut Rahmat, Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

"Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10x24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima)," ujar Rahmat.

Ketiga, Bawaslu memerintahkan KPU mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima. Keempat, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima