sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah bebaskan 1,2 juta vaksin Sinovac dari pungutan bea masuk

Fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengadakan vaksin Sinovac tersebut mencapai Rp50,95 miliar.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 07 Des 2020 13:37 WIB
Pemerintah bebaskan 1,2 juta vaksin Sinovac dari pungutan bea masuk

Pemerintah Indonesia telah menerima sebanyak 1,2 juta vaksin Sinovac dari kerja sama antara perusahaan pelat merah Bio Farma dengan distributor vaksin asal China Sinovac.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam proses impor vaksin Sinovac tersebut, pemerintah melakukan pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Kebijakan fiskal tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) 99/2020 dan PMK 188/PMK.04/2020 mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan atas impor pengadaan vaksin di dalam rangka penanganan Covid-19.

"Subjek yang bisa dapat fasilitas ini pemerintah pusat seperti Kemenkes, Badan POM, Pemda, dan badan hukum atau nonbadan hukum yang dapat penugasan atau penunjukkan oleh Kemenkes," katanya dalam video conference, Senin (7/12). 

Sri Mulyani menyebutkan, besaran fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengadakan vaksin Sinovac tersebut mencapai Rp50,95 miliar.

Rinciannya, untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar dan pembebasan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar. Adapun, nilai pabean dari impor tersebut mencapai US$20,57 juta.

"Nilai pemberian fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin ini setara Rp50,95 miliar," ujarnya.

Sedangkan, objek yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK ini meliputi vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang dibutuhkan dalam produksi vaksin, dan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Sponsored

"Kami melakukan pelayanan ini melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bekerja sama dengan BPOM Kemenkes dan Indonesian National Single Window," ujarnya.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, melalui pengajuan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

"Dimana dari mulai PIB sampai pengeluaran barang yang maksimal tiga hari kini mulai dipercepat. Tadi malam waktu kami monitoring barang tiba di Cengkareng langsung diperiksa," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid