BI pertahankan suku bunga acuan 3,5%
RDG BI juga memutuskan mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2,75% dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 19-20 April, memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau suku bunga acuan BI sebesar 3,5%.
Tak hanya itu, RDG BI tersebut juga memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga deposit facility sebesar 2,75% dan suku bunga lending facility sebesar 4,25%.
"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi yang tetap rendah," katanya dalam keterangan pers virtual, Selasa (20/4).
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, katanya, BI lebih mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.
Perry melanjutkan, BI akan memperkuat nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
BI juga akan melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung kebijakan moneter yang akomodatif. BI akan meningkatkan penggunaan instrumen sukuk BI pada tenor satu minggu hingga 12 bulan untuk memperkuat operasi moneter syariah yang telah diberlakukan sejak 12 April.
Lalu, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan counter-cyclical buffer 0%, rasio penyangga likuiditas makroprudensial 6% dengan fleksibilitas repo 6% serta rasio penyangga likuiditas makroprudensial syariah dengan fleksibilitas repo 4,5%.
"BI akan memperkuat transparansi suku bunga dasar kredit perbankan. Serta melanjutkan koordinasi bersama pemerintah dan otoritas terkait, untuk mendorong percepatan transaksi kebijakan moneter," tutur Perry.
Langkah selanjutnya yang akan diambil BI adalah memperkuat kebijakan QR Indonesia standart untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan, melalui peningkatan limit QR standart dari Rp2 juta ke Rp5 juta, berlaku mulai 1 Mei 2021.
"Lalu memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah dalam menghadapi hari raya Idulfitri," ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB