Erick mau pegawai pelaku pelecehan seksual di KA di-blacklist
Menteri BUMN mendorong demikian tak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perusahaan "pelat merah".

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mantan pegawainya yang melakukan pelecehan seksual dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Dengan demikian, yang bersangkutan takkan bisa menggunakan jasa angkutan kereta api ke depan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mendorong demikian karena pihaknya tak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perusahaan "pelat merah". Pun selaras dengan surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian BUMN pada April 2022.
"Sejak awal, Kementerian BUMN dan BUMN berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pelecehan seksual," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).
Sebelumnya, oknum petugas kebersihan KAI melakukan pelecehan seksual kepada seorang pelanggan kereta api di Stasiun Ciamis, Jawa Barat.
Erick menambahkan, telah mewanti-wanti seluruh BUMN menerapkan lingkungan kerja yang sehat. Baginya, lingkungan kerja sehat yang bebas diskriminasi dan pelecehan tak hanya di internal, tetapi harus terimplementasi dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, dirinya mengapresiasi langkah KAI yang langsung memecat oknum petugas kebersihan tersebut, yang dipekerjakan PT KAI Services itu. PT KAI Services merupakan anak usaha KAI.
Erick juga mengapresiasi keberanian penumpang yang melaporkan tindakan tercela tersebut. Dia berharap, penumpang yang lain tidak segan-segan melapor apabila mengalami kejadian serupa.
"Terima kasih atas keberaniannya yang menginspirasi banyak orang," tandasnya. "Saya juga sudah meminta KAI untuk memberikan pendampingan kepada korban."
Gila yah???????????? shock bngt asli @KAI121 pic.twitter.com/hyvbtjPfPe — Isfihany Fida (@Isfihanyfida) August 1, 2022

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Darurat sampah saset: Produk murah dengan konsekuensi mahal
Minggu, 29 Jan 2023 08:28 WIB
Urgensi UU PPRT di tengah sengsara pekerja rumah tangga
Sabtu, 28 Jan 2023 15:40 WIB