sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jebakan setan pinjol ilegal dan habit tak bayar utang

Pengaduan kasus pinjol baik ilegal maupun legal terus meningkat.

Kartika Runiasari
Kartika Runiasari Jumat, 29 Okt 2021 18:14 WIB
Jebakan setan pinjol ilegal dan habit tak bayar utang

Pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer to peer lending terus memakan korban. Pinjaman yang cair harus dibayar berlipat-lipat hingga harta dan keuangan korban terkuras.

Seperti halnya terjadi pada Iwan (bukan nama sebenarnya). Perkenalannya dengan pinjaman online terjadi pada tahun lalu. Kebutuhan mendesak mendorongnya mencari pinjaman. Namun, pria yang sudah berkeluarga ini tak juga mendapat dana talangan dari teman maupun kerabat.

Kondisi itu membuatnya tergoda untuk membuka link aplikasi tawaran pinjaman yang masuk lewat Short Message Service (SMS). "Emang enggak ada di playstore, semacam SMS blast, saya coba download awalnya dari situ," kisahnya kepada Alinea.id, Selasa (26/10).

Mantan karyawan swasta ini mengaku dapat limit pinjaman sebesar Rp1,5 juta dari salah satu aplikasi. Ia pun langsung mengajukan pinjaman dengan kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tak lama berselang, pinjamannya disetujui.

“Cuma memang dapatnya enggak segitu (Rp1,5 juta), ada potongan, paling dapatnya Rp900 ribu,” ujarnya.

Selain potongan yang besar, ia pun baru menyadari ternyata pinjol harus dibayar dalam waktu singkat yakni 6 hari dan maksimal 14 hari. Bahkan, ia dipaksa melunasi utang pada hari ketujuh setelah pinjaman cair.

“Mereka ini ngambil di awal dan di akhir, dobel untungnya. Misalnya minjem Rp1 juta uang yang kita terima sekitar Rp750 ribu, yang harus dibayar Rp1,25 juta,” tambahnya saat berbincang via telepon.

Tentu saja setelah pinjaman cair, ia harus putar otak untuk menutup utang tersebut. Akhirnya, ia mengajukan lagi pinjaman di dua aplikasi berbeda untuk melunasi satu utang aplikasi. Hingga akhirnya, pola gali lubang tutup lubang terus ia lakukan. Totalnya, ia meminjam dana pada 30 lebih aplikasi pinjol demi melunasi pinjol perdananya.

Sponsored

Semua aplikasi itu ia unduh lewat link SMS. Ia pun pada akhirnya menyadari semua aplikasi itu ilegal atau tidak berizin resmi. “Meskipun ada yang mencantumkan mereka ada izin OJK, itu tipuan,” tambah dia.

Alih-alih terbantu dengan pencairan dana segar dari pinjol, ia justru mengaku bangkrut. Bagaimana tidak, hingga setahun berlalu, pinjaman-pinjaman itu tak kunjung lunas. Ia bahkan harus rela menjual motor dan menggadaikan mobil demi melunasi utang yang awalnya jauh dari harga kendaraan bermotor miliknya.

Ilustrasi Unsplash.com.

“Sekarang masih ada cicilan yang berjalan, tapi saat mereka nagih disitu kita bisa nego sebenarnya. Misalnya tagihan Rp1,2 juta saya bilang baru ada segini, kalau mau saya transfer tapi dikurangi ya,” pintanya.

Ia juga semakin akrab dengan teror tagihan berkali-kali dalam sehari. Meskipun, ia mengakui tidak pernah ada debt collector yang sampai menyambangi kediamannya. Hal itu hanya menjadi ancaman yang tidak dilakukan pinjol ilegal.

Kini, ia mengaku kapok dengan jeratan pinjol yang seolah tak berkesudahan. Hanya dari satu klik aplikasi, tawaran pinjol lainnya pun ‘menyerbu’ karena data pribadinya sudah dibagi-bagi. Namun demikian, lelaki yang berdomisili di Ibu Kota ini tetap tidak menghindar dan akan menyelesaikan kewajiban utang-utangnya.

Di tengah upaya pemerintah membasmi pinjol ilegal, ungkapan blunder justru datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD. Mahfud menyarankan kepada masyarakat yang masih menjadi debitur pinjol ilegal untuk tak perlu lagi membayar cicilan pokok dan bunganya.

Menurutnya, masyarakat yang masih memiliki utang ke pinjol ilegal lebih baik melapor ke polisi jika terdapat penagihan. "Oleh karena itu, imbauan atau statement dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfud MD, Rabu (20/10) lalu.

Sementara itu, di sosial media muncul gerakan gagal bayar pinjaman online. Gerakan ini diinisiasi para korban yang terjerat bunga pinjol. Adalah Achmad Junaidi, seorang pengacara yang mengadvokasi para korban pinjol. Melalui kanal Youtube dan akun Instagram @MasterDjun, ia kerap memberikan edukasi kepada para debitur yang terjerat bunga utang. 

“Saya enggak menyarankan bayar utang pinjol,” ujarnya dalam tayangan Youtube MasterDjun berjudul "Hukumnya Bila Tidak Bisa Bayar Pinjol".

Menurutnya, kontrak perjanjian utang dalam pinjol tidak jelas. Apalagi, dalam kacamata agama Islam, membayar utang pinjol itu sama saja menyuburkan praktik riba. Namun demikian, lanjutnya, bukan berarti peminjam luput dari kewajiban membayar utangnya.

“Tidak membayar dalam arti tidak sekarang karena enggak punya uang dan enggak dalam jumlah segitu,” tuturnya.

Pasalnya, pinjaman online mengenakan potongan admisnistrasi dan bunga yang sangat besar. Hal ini membuat debitur tercekik dan terus menerus berada dalam jeratan pinjol. Karena itu, ia kerap mengadvokasi agar debitur hanya membayar sejumlah uang yang dipinjamnya.

“Anda harus nego, semakin anda macet (utangnya) diskonnya makin besar, nego maka perjanjian utang lunas karena terjadi kesepakatan,” sarannya.

Ilustrasi Alinea.id.
Ia menambahkan utang juga wajib dibayar agar debitur tidak tersandung Bank Indonesia (BI) checking dengan track record yang buruk.

Tidak solutif

Sementara itu, Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait menilai ujaran untuk tidak perlu membayar utang pinjol akan menimbulkan bad habbit di tengah masyarakat. Ini akan membuat masyarakat menyepelekan kewajibannya membayar utang. Selain itu, tidak membayar bukan berarti membebaskan debitur dari masalah. Ancaman penyebaran data pribadi dan buruknya jejak BI checking menjadi konsekuensi.

“Orang kalau enggak menunjukkan bayar pinjaman justru malah mengalami penyebaran data pribadi,  masalah enggak selesai, mereka akan ditekan dan diancam terus,” katanya kepada Alinea.id, Rabu (27/10).

LBH Jakarta sendiri sudah menangani pengaduan pinjol sejak tahun 2018. Uniknya, bukan hanya pengaduan dari debitur pinjol ilegal, bahkan pinjol terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga masuk dalam pengaduan masyarakat. “Dan jenis pelanggarannya enggak beda-beda jauh,” sebutnya.

Jeanny menambahkan LBH Jakarta selalu mengkritisi skema bisnis pinjol sejak 2018. Pertama kali LBH menerima pengaduan pinjol pada bulan Mei 2018. Kasus terus bertambah hingga pada akhir 2018, LBH membuka posko pengaduan. Hasilnya, selama tiga minggu pada Desember 2018 sejak posko dibuka, ada 1.330 pengaduan yang masuk terkait pinjol.

Lalu hingga saat ini LBH Jakarta terus menerima laporan pengaduan hingga ribuan. LBH Jakarta bahkan melakukan riset dan audiensi dengan pihak-pihak terkait mengingat banyaknya korban jiwa yang berjatuhan karena tekanan mental. “Kalau sekarang ramai ya seperti fenomena gunung es,” ujarnya

Pengaduan yang masuk tersebut, bebernya, meliputi masalah dari hulu ke hilir. Pertama, soal perjanjian pinjaman yang tidak setara. Ketika mengunduh aplikasi, debitur tidak bisa menentukan mana yang bisa ia setujui atau tidak. Lalu kedua adalah pelanggaran data pribadi yang brutal.

“Ada juga pengenaan bunga yang tinggi, biaya administrasi yang juga tinggi, dan keempat mekanisme pemberian data kepada pihak ketiga untuk proses penagihan,” paparnya.

Menurutnya, tingginya bunga dan biaya administrasi ini yang kerap mencekik korban. Tidak jarang mereka mendapat ancaman penagihan, penipuan, fitnah, hingga pelecehan seksual. Para korban, lanjutnya, juga sudah mengadukan masalah pinjol ke otoritas terkait.

“Misalnya yang diadukan pinjol yang terdaftar dan berizin, diterima laporannya tapi prosesnya berbulan-bulan sedangkan pinjol ini harian makin lama diselesaikan makin gede bunganya,” cetusnya.

Menggugat pemerintah

LBH Jakarta juga menyayangkan OJK yang tidak mengawasi pinjol tidak terdaftar dan berizin. Padahal, menurutnya, dalam POJK nomor 77 tahun 2016 tidak ada klasifikasi lembaga jasa keuangan yang terdaftar atau berizin. Dia menegaskan, pinjol ilegal sekalipun tetap merupakan entitas jasa keuangan.

Sayangnya, banyaknya pengaduan kasus pinjol tidak membuat pemerintah bergerak cepat dengan menerbitkan regulasi yang komprehensif. Bahkan, ia menilai negara melakukan pengabaian dengan tidak menjawab soal pinjol yang tidak terdaftar dan berizin.

Negara juga luput mengatur bisnis peer to peer (P2P) lending yang berkembang sangat pesat. Padahal, Presiden Jokowi sendiri mengakui rotasi uang dalam bisnis ini mencapai Rp128 triliun. Namun, munculnya aplikasi-aplikasi pinjol ilegal justru tidak bisa dibendung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Apakah negara hanya cari keuntungan tapi enggak menjalankan tanggung jawabnya?,” kritiknya.

Untuk itu, LBH Jakarta sudah mengirimkan notifikasi gugatan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Kemenkominfo, dan OJK terkait perkembangan pinjol yang memakan banyak korban. “Gugatan akan dilayangkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Sasaran empuk

Jeanny mengakui perkembangan pinjol di kawasan timur termasuk Indonesia relatif lebih lambat dibandingkan negara-negara Eropa seperti Inggris dan Swis serta Amerika Serikat. 
Negara-negara itu, lanjutnya, pernah berada di fase seperti Indonesia saat ini. Namun, negara tersebut berhasil memperketat regulasi sehingga ketimpangan bisnis P2P lending tidak terjadi.

Ilustrasi Pixabay.com.

“Mereka sudah keluar dengan cara masing-masing, AS misalnya dengan mekanisme P2P dalam perbankan ya memang menghilangkan mekanisme P2P. Yang bagus Swiss dengan perlindungan data yang ketat dan Inggris yang menemukan skema P2P terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Wijaya mengatakan saat ini jumlah penyelenggara fintech, baik P2P lending, payment, agregator dan lain-lain jumlahnya sekitar 300-an entitas. Namun, jumlah fintech ilegal 10 kali lipat lebih banyak dari jumlah fintech resmi tersebut.

Kondisi pinjol ilegal yang marak ini tak lepas dari industri pinjol di China. Awalnya, ribuan fintech hadir di negeri tirai bambu. Namun, praktik bisnis yang tak manusiawi hingga menyebabkan kasus bunuh diri membuat pemerintah China turun tangan.

Menurutnya, sebagian besar pinjol ilegal mayoritas dananya berasal dari China. Saat banyak pinjol diberantas disana, lanjut dia, para pemodal pun mencari sasaran negara dengan populasi besar. Pertama India, katanya, tidak mungkin karena tingginya regulasi soal pembiayaan.

“Lalu AS, which is enggak mungkin karena dia lebih advance teknologinya. Terakhir, Indonesia menjadi target pasar yang sempurna.  Populasi besar, literasi rendah, dan masyarakat konsumtif," katanya. 

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid