sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendag tertibkan penjual jasa cetak kartu vaksin di e-commerce

Hal ini dilakukan melindungi data pribadi masyarakat yang termuat di dalam tautan sertifikat vaksin.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 13 Agst 2021 15:59 WIB
Kemendag tertibkan penjual jasa cetak kartu vaksin di e-commerce

Kementerian Perdagangan melakukan penertiban terhadap penjual jasa cetak kartu vaksin di sejumlah e-commerce. Hal ini dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat yang termuat di dalam tautan sertifikat vaksin.

Pasalnya, untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat akan diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia. 

Hal ini menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

“Ditjen PKTN telah melakukan proses take down, tidak hanya sebatas link/merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin' dan sejenisnya,” ujar Veri dalam keterangannya, Jumat (13/8).

Kemendag bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pemblokiran sebanyak 137 keywords dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. 

"Kami mengajak agar konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," ucapnya.

Dia pun menerangkan, pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Sponsored

Serta, pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. 

Penawaran pencetakan kartu vaksin Covid-19 yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi, tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

"Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga tidak akan segan untuk menindak sesuai ketentuan,” kata Veri.

Berita Lainnya
×
tekid