Kemenkeu klaim Indonesia tak pernah gagal bayar utang
Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim Indonesia tak pernah mengalami gagal bayar utang atau default sepanjang sejarah. Kemenkeu tak menampik utang pemerintah saat ini mencapai yang tertinggi sejak Indonesia merdeka pada 1945.
Posisi utang pemerintah per April 2023 tercatat sebesar Rp7.849,89 triliun. Jumlah tersebut turun Rp28,19 triliun dari Maret 2023 yang tercatat sebesar Rp7.879,07 triliun. Dengan jumlah ini, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,15%.
"Alhamdulillah dalam sejarah Indonesia tidak pernah default atau gagal bayar utang," klaim Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Deni Ridwan, di Jakarta, Rabu (14/6).
Deni menjelaskan, dengan rasio utang sebesar 38,15% berarti masih berada di bawah batas aman atau thresold rasio utang pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di regulasi itu diatur bahwa rasio utang maksimal 60% dari PDB dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3% dari PDB.
Deni menyinggung apa yang disampaikan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bahwa jumlah utang saat ini tertinggi sejak merdeka. Namun, jelas Deni, pernyataan JK tidak lengkap.
"Selama APBN kita defisit, artinya pendapatan kita masih lebih kecil dari belanja, maka nominal utang kita meningkat. Jadi, pernyataan itu berlaku sejak zaman Presiden Sukarno," jelas dia.
Utang negara, urai Deni, akan terus meningkat lebih tinggi dari masa pemerintahan sebelumnya. Kendati demikian, saat ini PDB Indonesia juga mencapai tingkat tertinggi sejak kemerdekaan Indonesia.
Utang Indonesia yang meningkat, kata Deni, diiringi oleh kemampuan membayar utang yang meningkat. Jadi, utang pemerintah dalam kondisi yang aman dan tidak berbahaya.
Deni menjamin pemerintah saat ini bisa mengelola utang dengan baik. Itu tercermin dari posisi utang yang masih lebih rendah dari pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB