sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klarifikasi Sri Mulyani soal isu transaksi mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu

Surat-surat yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu, kata Sri, telah ditindaklanjuti.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 21 Mar 2023 09:43 WIB
Klarifikasi Sri Mulyani soal isu transaksi mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan klarifikasi terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sri mengatakan, Kemenkeu baru menerima surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang berisi nilai transaksi pada 13 Maret 2023.

Sri membenarkan adanya surat yang diterima dari PPATK pada 7 Maret 2023. Surat tersebut berisi seluruh surat-surat dari PPATK kepada Kemenkeu, terutama Inspektorat Jenderal (Itjen). Namun, surat yang diterima itu tidak mencantumkan nilai transaksi.

"Dari periode 2009-2023 ada 196 surat, surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi. Jadi hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Selasa (21/3).

Sri bilang, surat-surat itu telah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenkeu, baik berupa penjatuhan sanksi, penurunan pangkat, hingga pidana penjara. Kemudian, pihaknya kembali menerima surat dari PPATK yang berisi rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenkeu pada 2009-2023.

"Lampirannya itu, daftar surat yang ada di situ (lampiran daftar) 300 surat, dengan nilai transaksi Rp349 triliun," ujarnya.

Dari 300 surat tersebut, sebanyak 65 di antaranya berisi transaksi keuangan yang dilakukan perusahaan, badan, atau perseorangan senilai Rp253 triliun. Sri menyebut, tidak ada nama pegawai Kemenkeu dalam 65 surat tersebut.

Meski demikian, surat itu dikirimkan PPATK lantaran ada aktivitas perekonomian yang menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, salah satunya terkait ekspor impor. Tujuannya, agar hal itu bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan Kemenkeu.

"PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti, yang ditengarai ada mencurigakan. Dan itu kemudian dikirimkan ke Kemenkeu agar bisa mem-follow up, menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi kita," tutur Sri.

Sponsored

Kemudian dari 300 surat itu, terdapat 99 surat dari PPATK kepada aparat penegak hukum, dengan nilai transaksi Rp74 triliun. Lalu, ada 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu.

"Nilainya jauh lebih kecil, karena yang tadi 253 plus 74 itu sudah lebih dari Rp300 triliun," ujarnya.

Surat-surat yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu, kata Sri, telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Bea dan Cukai. Baik DJP, Bea dan Cukai, serta PPATK bekerja sama untuk saling bertukar informasi serta data.

Sri bilang, upaya ini dilakukan dalam rangka memerangi dan memberantas tidaj hanya korupsi, namun juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Di DJP Kemenkeu, sudah dilakukan (tindak lanjut) 17 kasus TPPU yang menghasilkan Rp7,88 triliun penerimaan negara. Dan Bea Cukai, ada 8 kasus TPPU yang menghasilkan Rp1,1 triliun," tutur Sri.

Sri memastikan akan turut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan TPPU. Bahkan, sebagian surat yang dikirimkan PPATK merupakan permintaan dari Kemenkeu untuk memperoleh informasi terkait transaksi keuangan individu, badan, atau entitas. Sementara itu, sebagian lainnya merupakan inisiatif PPATK untuk menyampaikan langsung kepada Kemenkeu.

"Jadi inilah kerja sama dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang memiliki penyidik PNS atau PPNS. Kalau ada indikasi tindak pidana asalnya menyangkut tugas dan fungsi dari Kemenkeu, maka akan ditindaklanjuti oleh PPNS di Bea Cukai dan Pajak, sehingga seperti 17 kasus dan 8 kasus tadi kita bisa merecover (hak keuangan negara)," paparnya.

Berita Lainnya
×
tekid