sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lembaga jasa keuangan dilarang fasilitasi kripto, ini kata Tokocrypto

Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 07 Feb 2022 17:24 WIB
Lembaga jasa keuangan dilarang fasilitasi kripto, ini kata Tokocrypto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda pun angkat bicara mengenai hal ini.

Dia mengatakan, di dalam pernyataan OJK yang dilarang secara langsung adalah lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan definisinya mengacu pada UU No 21 Tahun 2011.

"Perdagangan atau investasi aset kripto di Indonesia diperbolehkan dan diawasi oleh Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan sejak 2019," paparnya, Senin (7/2).

Teguh menyebut jika pihaknya sepakat dengan OJK, untuk mewaspadai dugaan penipuan skema ponzi atau money game investasi aset kripto. Dari sisi transaksi telah diatur resmi oleh Bappebti, mulai dari pembelian aset kripto hingga jenis token/koin yang diperbolehkan.

"Sejauh ini kasus-kasus yang terjadi tidak menyurutkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto," ungkapnya.

Mengenai hal ini menurutnya, pihak asosiasi pun tidak menutup mata dan akan bertindak sesuai dengan porsinya untuk mencegah hal tersebut terulang kembali.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian, OJK, Bappebti dan lainnya yang sigap untuk menelusuri dan mencegah penipuan investasi aset kripto bodong yang terjadi selama ini," tuturnya.

Tokocrypto, kata Teguh, selalu menyambut baik diskusi dengan semua stakeholder dan akan terus berkontribusi untuk membangun pemahaman yang lebih dalam tentang industri aset
kripto dengan berbagai perspektif lebih luas.

Sponsored

"Bersamaan dengan itu, upaya edukasi terus dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang manfaat industri aset kripto yang sehat," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam keterangan resminya, Selasa (25/1) menyampaikan OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Dia menjelaskan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham resiko nya.

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya Sobat," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa OJK juga tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Yuk lebih #pahamkeuangan sebelum berinvestasi," tulis situs resmi Instagram OJK.

Berita Lainnya
×
tekid