sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Simpanan di bank melambat per April karena Covid-19

Tren pertumbuhan perolehan dana pihak ketiga per April mengalami penurunan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 11 Mei 2020 17:16 WIB
Simpanan di bank melambat per April karena Covid-19

Pandemi Covid-19 sejak Maret telah berdampak pada bisnis perbankan tanah air. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertimbangkan relaksasi bagi perbankan demi menjaga likuiditas perbankan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, peluang menurunkan suku bunga simpanan di LPS sangat terbuka. Salah satu pertimbangannya karena di bank perolehan dana pihak ketiga (DPK) per April mengalami penurunan pertumbuhan. 

"Dengan melihat situasi yang terakhir kelihatannya ini akan terus turun, LPS masih terus memantau peta situasi DPK serta kondisi likuiditas," kata Halim pada Senin (11/5).

Sebagai informasi pada tahun ini, LPS memangkas bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,75%. Sedangkan untuk mata uang asing atau valas sebesar 1,75% dan khusus untuk BPR dipangkas menjadi 8,25%. 

Kebijakan tersebut akan dipilih berkaca pada perolehan DPK perbankan per April. Data LPS mencatat masuk kuartal II trennya DPK di bank melambat, ini menandakan masyarakat mulai menahan diri menyimpan uangnya di bank. 

Dana murah yang masuk ke perbankan pada April tumbuh 7,98% secara year on year atau yoy. Pencapaian tersebut lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 9,66% secara yoy. Meski pertumbuhan DPK per April masih lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Februari 2020 yang hanya sebesar 7,71%.

"Secara umum DPK mengalami perlambatan, sejalan dengan melambatnya kegiatan ekonomi," ucap Halim. 

Hallim menyebut jika dilihat dari komponen DPK, komponen tabungan masih tumbuh per April pertumbuhan tabungan sementara yakni 10,2% (yoy) dibandingkan Maret sebesar 9,5% dan Februari 8%.

Sponsored

Lalu, rekening giro mengalami penurunan menjadi 9,77% per April. Sebabnya, pembayaran bunga utang dan pokok maupun pembayaran dividen perusahaan perusahaan tertunda.

Kemudian penurunan rekening giro juga disebabkan oleh pembayaran pajak yang tertunda akibat sejumlah relaksasi yang diberikan pemerintah kepada sejumlah sektor industri.

Di sisi lain, LPS memberikan relaksasi kepada perbankan. Keringanan yang diberikan perbankan bagi yang terlambat membayar premi. LPS tidak mengenakan denda selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Juli.

"Dalam rangka memberikan ruang bagi perbankan nasional, maka kami memutuskan untuk memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan bagi bank-bank yang terlambat dalam membayar premi tidak akan dikenakan denda atau denda 0%," tukasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid