sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkeu: Pemerintah belum bahas revisi UU BI

Posisi pemerintah masih sama terkait posisi bank sentral dalam hal menjaga independensi kebijakan moneter Indonesia.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 04 Sep 2020 18:12 WIB
Menkeu: Pemerintah belum bahas revisi UU BI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah belum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia (BI) yang diusulkan oleh DPR.

"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan mengenai revisi UU BI yang merupakan inisiatif DPR. Dapat dijelaskan, sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR itu," katanya dalam video conference terkait reformasi sistem keuangan di Jakarta, Jumat (4/9).

Dia mengatakan, posisi pemerintah masih sama terkait posisi bank sentral dalam hal menjaga independensi kebijakan moneter Indonesia, sekaligus menciptakan stabilitas sistem keuangan.

"Penjelasan Presiden sangat jelas. Kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif, dan independen. BI dan pemerintah bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Sri Mulyani, penting untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik antar lembaga, serta pembagian tugas dan fungsi yang jelas, dan menjalankan proses check and balance antara pemerintah dan otoritas terkait untuk menguatkan sistem keuangan.

"Pemerintah berpandangan penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, pembagian tugas secara jelas dan harus ada mekanisme check dan balance yang memadai," ucapnya.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan kajian guna memperbaiki masalah sektor keuangan, termasuk dalam hal penguatan kerangka kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Namun, tetap dilakukan dengan secara teliti dan hati-hati. Fokus dan tujuan dari kajian untuk melihat keseluruhan sistem KSSK ini adalah untuk menjaga agar stabilitas sistem keuangan dapat terus terjaga dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," tuturnya.

Sponsored

Adapun, hasil kajian tersebut menyoroti lima hal, yaitu pertama, penguatan basis data dan informasi yang terintegrasi antar lembaga KSSK, terutama dalam updating, rekonsiliasi, serta verifikasi yang lebih intensif.

"Jadi basis data dan informasi yang terintegrasi antar lembaga-lembaga KSSK harus semakin diperkuat sehingga analisis, identifikasi, potensi masalah bisa dilakukan secara lebih dini dan akurat antar lembaga tersebut," ujarnya.

Kedua, jika ditemukan masalah akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi bersama, yang akan jadi dasar bagi lembaga otoritas untuk melakukan langkah antisipasi penanganan permasalahan berikutnya. 

Selain itu, terkait penguatan koordinasi sedang dikaji penguatan sektor keuangan secara terintegrasi termasuk mengintegrasikan pengaturan antara mikro dan makroprudensial. 

"Indonesia pernah menerapkan sistem otoritas pengawas bank dan otoritas moneter dalam satu atap, juga, sistem yang terpisah antara otoritas pengawasan bank dan otoritas moneter. Masing-masing sistem tersebut punya kelebihan dan kekurangan dan ini perlu dikaji secara lebih hati-hati," ucapnya.

Ketiga, penguatan juga dilakukan dari sisi instrumen yang dapat digunakan oleh perbankan dalam mengatasi permasalahn yang berpotensi dihadapi oleh bank. Sedang dikaji penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan di dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bank yang butuh dukungan likuiditas.

"Misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh BI yang memiliki fungsi sebagai the lender of the last resort," tambahnya.

Keempat, penguatan bagi peranan LPS yang selama ini berfungsi hanya sebagai lost minimizer, kemudian diidentifikasikan perlunya LPS menjadi lembaga yang bisa juga menjadi risk minimizer. Dalam hal ini, perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan intervensi dini termasuk dalam bentuk penempatan dana.

Kelima, penguatan dari sisi pengambilan keputusan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dari mulai beri kepastian hukum dan perkuat keyakinan anggota KSSK dalam ambil keputusan dan diharapkan dengan penguatan itu, maka kebijakan dan instrumen yang dimiliki oleh seluruh anggota KSSK dapat dioptimalkan.

Berita Lainnya
×
tekid