close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Nasional
Minggu, 31 Juli 2022 12:22

DPR minta Komnas HAM hindari ekspose berlebihan kasus Brigadir J

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komnas HAM menghindari ekspose berlebihan dalam mengusut kasus meninggalnya Brigadir J.
swipe

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komnas HAM menghindari ekspose berlebihan dalam mengusut kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia mengingatkan Komnas HAM bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam UU HAM (pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM), menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," ujar Dasco dalam keterangannya, Minggu (31/7).

Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM? Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah?" kata dia.

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, lanjut Dasco, menyatakan pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan