Pemerintah siap berikan konsesi pengelolaan pelabuhan hingga 30 tahun
Budi Karya berdalih, hal ini dilakukan guna memperluas akses mobilitas masyarakat.

Pemerintah bakal mempermudah proses pengelolaan pelabuhan oleh swasta. Bahkan, menjanjikan memberi hak konsesi hingga 30 tahun.
"Kita memiliki banyak terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) atau terminal khusus (tersus), yang hanya digunakan secara eksklusif. Ke depan, kita akan mengupayakan sudah banyak TUKS dan tersus yang menjadi BUP (badan usaha pelabuhan)," ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, melansir situs web Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kamis (11/8).
Budi Karya berdalih, hal ini dilakukan guna memperluas akses mobilitas masyarakat. Pangkalnya, kian banyaknya TUKS dan tersus yang menjadi BUP bakal memperbesar pelabuhan tersebut dipakai untuk kepentingan umum.
Alasan berikutnya, memudahkan pengawasan lantaran teregistrasi dengan baik. Dengan demikian, tata kelola kepelabuhanan dan pelayanan diklaim akan semakin optimal.
Oleh karena itu, Menhub mendorong swasta agar berinvestasi di bidang kepelabuhanan dan membentuk BUP.
Berdasarkan data Kemenhub, yang diakses melalui laman simpel.dephub.go.id, ada sebanyak 2.218 TUKS dan tersus di Indonesia. Lokasinya tersebesar di berbagai daerah. Namun, tidak semuanya aktif.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Candu TikTok, dari ngemis online sampai jualan
Selasa, 31 Jan 2023 15:59 WIB
Ikut tarkam hingga buka warkop: Nasib pemain muda setelah Liga 2 bubar
Senin, 30 Jan 2023 18:08 WIB