sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah siapkan Omnibus Law Finansial

UU sapu jagat ini disiapkan untuk memperbesar cakupan sektor keuangan di Indonesia.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 25 Sep 2020 12:39 WIB
Pemerintah siapkan Omnibus Law Finansial

Pemerintah disebutkan sedang menyiapkan satu Undang-Undang (UU) Omnibus Law untuk sektor finansial. UU sapu jagat ini disiapkan untuk memperbesar cakupan sektor keuangan di Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, UU Omnibus Law Finansial tersebut, berbeda dengan wacana reformasi sistem keuangan, baik dengan revisi UU Bank Indonesia dan dewan moneter yang belakangan ramai diperbincangkan.

"Ini enggak ada hubungannya dengan yang diomongkan selama ini dengan RUU BI, tentang independensi. Ini completely different," katanya dalam video conference Kupas Tuntas Ekonomi dan APBN, Jumat (25/9).

Dia menjelaskan, UU Omnibus Law Finansial ini telah disiapkan beberapa tahun sebelumnya dan digodok untuk memperbesar cakupan sektor keuangan. 

Sektor keuangan Indonesia di bidang perbankan misalnya, hanya mencakup 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, padahal negara-negara sekawasan jauh lebih tinggi.

Begitupun, untuk sisi pengelolaan dana pensiun yang hanya mencakup 5,5% dari PDB, padahal negara jiran seperti Malaysia sudah lebih dari 60% terhadap PDB-nya.

"Omnibus Law sektor keuangan terutama adalah bagaimana sektor keuangan kita ini semakin besar. Kalau dalam istilah teknis, itu pendalaman pasar. Kita luar biasa ketinggalan," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan satu aturan baru yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku di sektor keuangan dengan membangun satu instrumen baru yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas tabungan nasabah di dalam negeri.

Sponsored

"Tabungan orang indonesia banyak yang keluar, enggak nabung di Indonesia. Kita cuma taplus, tahapan yang di bank. Kita juga harus mikir nabung di deposito, obligasi, atau saham. Masih banyak sekali instrumen yang kita belum punya," ucapnya.

Dia mencontohkan, Malaysia memiliki sektor keuangan syariah yang berkembang, sementara di Indonesia belum. Lebih lagi, sektor keuangan dalam negeri masih didominasi oleh aturan-aturan yang lama dan kurang adaptif dengan perkembangan zaman.

"Banyak aturan yang sudah dari jaman baheula. UU Pasar Modal kita sudah beberapa puluh tahun, beggitu juga dengan UU Perbankan. UU Dana Pensiun belum ada. Ini yang akan kita buat dalam satu kerangka besar," tuturnya.

Sementara itu, Chief Economist PT Danareksa (Persero) Moekti Prasetiani Soejachmoen pada kesempatan yang sama turut mendukung langkah pemerintah menyusun UU Omnibus Law Finansial tersebut.

Moekti mengungkapkan, kendala dari para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia selama ini adalah minimnya instrumen yang dapat digunakan dalam berinvestasi. Dan harapannya, dengan adanya UU sapu jagat di bidang finansial tersebut kendal tersebut dapat diatasi.

Adapun sejauh ini, dia melihat ada ketidakcocokan antara sistem pendanaan proyek di dalam negeri dengan sumber dana investasi.

"Kalau sekarang ada missmatch, dana jangka panjang didanai bank yang (berasal dari investasi) jangka pendek," ujarnya.

Untuk itu, jika ke depan dapat mendorong tumbuhnya investasi di kanal-kanal seperti tabungan dana pensiun atau asuransi, dana tersebut dapat dipakai untuk membiayai proyek jangka panjang. Sesuai dengan waktu sifat tabungan dana pensiun dan asuransi yang merupakan bentuk investasi jangka panjang.

"Dengan pendalaman ini, proyek-proyek jangka panjang bisa dibiayai atau ditutupi dana pensiun dan asuransi yang memang jangka panjang investasinya. Agar ketergantungan ke perbankan dan investor asing berkurang," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid