sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perpres perubahan Kartu Prakerja, PKS: Lebih baik dihentikan

Lebih baik skema pelatihan diubah menjadi skema murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 13 Jul 2020 09:43 WIB
Perpres perubahan Kartu Prakerja, PKS: Lebih baik dihentikan

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang masih bersikeras melanjutkan Program Kartu Prakerja. Padahal, program ini tetap mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat.

Hal ini sebagai respons atas revisi pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan Presiden Jokowi, dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

"Saya melihat tidak banyak perubahan dalam Perpres ini, semangatnya masih sama seperti yang lama. Termasuk soal pelatihan daring yang banyak mendapat kritikan, masih saja akan dilakukan," ungkap Sukamta lewat pesan tertulis, Senin (13/6).

Dalam Perpres yang baru, pada Pasal 5 ditambahkan adanya konten pelatihan kewirausahaan, juga disebutkan di Pasal 6 ayat 2 pelatihan dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja. Bagi Sukamta, dua pasal tersebut hanya seperti pemanis, substansi dan mekanisme pelaksanaan Program Prakerja tetap sama.

Jika pemerintah peka terhadap berbagai kritik dan masukan, kata dia, semestinya pelatihan daring ditiadakan. Lebih baik skema pelatihan diubah menjadi skema murni dalam bentuk bantuan untuk para pekerja yang terkena PHK.

Hal ini dinilai Sukamta akan lebih menghemat pengeluaran uang pemerintah yang saat ini jumlahnya terbatas karena minimnya pendapatan negara. Ia menambahkan, mestinya dengan kondisi krisis ekonomi yang mulai terasa saat ini, semangatnya efisiensi anggaran hanya untuk hal-hal yang mendesak.

"Jika pelatihan secara daring ditiadakan, setidaknya negara bisa hemat Rp5,6 triliun. Anggaran ini bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19 atau untuk pemulihan usaha mikro dan kecil," tandasnya.

Apalagi, ia melihat, aktivitas transaksi melalui paltform digital pada masa pandemi saat ini meningkat pesat. Berdasarkan laporan Kominfo, aktivitas belanja daring meningkat sampai 400% selama pandemi Covid-19. Bank Indonesia juga mencatat transaksi e-commerce melonjak jadi USD2,4 miliar atau meningkat 26% dari kuartal II-2019. 

Sponsored

Berangkat dari itu, dengan pertimbangan kondisi masyarakat yang alami kesulitan ekonomi, lebih baik pemerintah bisa meminta kepada perusaaan paltform digital untuk memberikan pelatihan secara gratis kepada masyarakat, khususnya kalangan pencari kerja dari keluarga tidak mampu. Sukamta yakin perusahaan paltform digital yang saat ini sedang mereguk untung besar mau untuk buat skema pelatihan gratis.

Lebih jauh, Sukamta mengingatkan pemerintah untuk tidak semaunya membuat aturan di masa pandemi yang dapat dapat mengarah kepada moral hazard. Sejatinya potensi ada dalam Perpres hasil revisi ini.

Pada Pasal 31A, disebutkan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah. 

"Ini jelas bisa membuka peluang korupsi, karena diberi diskresi sebagai proses yang tidak masuk pengadaan barang dan jasa. Apalagi pada Pasal 31B disebutkan, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik," jelasnya.

Ukuran iktikad baik dinilai Sukanta sangatlah sangat subjektif. Oleh sebab itu ia menyebut revisi Perpres ini terlalu berlebihan. Akan lebih baik program ini dihentikan saja dan diganti dengan skema bantuan untuk korban PHK akibat Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid