sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM level 4, IKAPPI minta pemda ikuti instruksi Presiden

IKAPPI juga minta pemda bagikan masker kepada pada pedagang di pasar tradisional.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 26 Jul 2021 11:05 WIB
PPKM level 4, IKAPPI minta pemda ikuti instruksi Presiden

DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) merespon baik pernyataan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam pengumumannya tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Terutama, menyangkut operasional pasar tradisional.

Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI, Muhammad Ainun Najib, mengatakan, dengan diperbolehkannya pasar tradisional buka seperti biasa, dia meminta agar ketentuan tersebut diikuti oleh pemerintah daerah (pemda).

"Ikappi minta kepada pemda untuk tidak 'balelo' atau tidak sewenang-wenang terhadap kebijakan masing-masing daerah yang sudah diarahkan Presiden," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

Artinya, Ainun menegaskan, pembukaan pasar tradisional harus menyeluruh tidak ada pengecualian. Artinya, pedagang yang tak menjual bahan pokok juga harus diperbolehkan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan ketetapan jam operasional. 

Selain itu, IKAPPI pun minta, kepada pemda untuk memperkuat prokes dengan mengecek kembali tempat pencuci tangan, sabun dan perlengkapan lain. 

Dia berharap, pemda gencar melakukan pembagian masker karena kondisi pedagang cukup sulit jika harus membeli masker dan menggantinya setiap hari.

Ainun pun meminta, pemerintah pusat atau daerah untuk melakukan pendataan kepada pedagang-pedagang yang sangat terdampak Covid-19 agar memperoleh insentif yang terpuruk selama beberapa bulan terakhir. 

"Kami berharap, kebijakan ini dilakukan dengan serius dan dijalankan agar perputaran ekonomi daerah pulih dan pasar tradisional kembali menjadi tempat transaksi yang nyaman untuk masyarakat," tuturnya.

Sponsored

Adapun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang dengan sedikit pelonggaran pada sektor esensial.

Misalnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi seperti biasa. Sementara, pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Lalu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.

Berita Lainnya
×
tekid